Friday, April 26, 2024
HomeAnalisa AngkutanInvestigasi Kecelakaan Maut di Karangploso, KNKT Terbitkan Rekomendasi Untuk Menhub

Investigasi Kecelakaan Maut di Karangploso, KNKT Terbitkan Rekomendasi Untuk Menhub

Jumat, 25 Agustus 2017 menjadi hari yang memilukan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Saat kejadian pada pukul 16.30 WIB, truk crane dengan nomer polisi N 9065 UA yang dikemudikan Iwan Prasetyo melaju tak terkendali. Truk tersebut menabrak mikrolet N 1804 UG yang ada di depannya. Setelah itu pun truk tetap tak berhenti dan menabrak sebuah mobil Isuzu Panther, kemudian berlanjut terus menabrak 10 sepeda motor yang berada di sekitar lokasi kejadian, dan truk baru berhenti setelah menabrak ruko di pinggir jalan.

Baca juga: Gelar Investigasi Kecelakaan Bus Rosalia Indah, KNKT Terbitkan Rekomendasi

Akibat musibah maut tersebut, empat orang meninggal dunia, satu luka berat, dan 11 korban luka ringan di lokasi. Menurut penuturan pengemudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kejadian berawal dari pengemudi tak bisa mengendalikan truk akibat pedal gas lengket. Pedal gas lengket, pengemudi tak bisa mengendalikan kendaraan karena truk tak bisa direm.

Atas musibab tersebut, tim KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelikan tentang sebab musabab dari kecelakaan tersebut.

“Kegagalan fungsi rem terus berulang serta masih terdapatnya hazard atau kondisi yang membahayakan operasional mobil barang, maka KNKT perlu mengeluarkan rekomendasi segera kepada regulator dan operator angkutan barang untuk dilakukan perbaikan” Tegas Ketua KNKT. Selain itu Ketua KNKT meminta kepada menteri perhubungan untuk dengan segera membuat kebijakan terkait penggantian fleksibel rem dan pemakaian sistem pengereman yang independen. “Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan tabrakan beruntun yang diakibatkan kegagalan sistem pengereman pada kendaraan,” ujar Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT dalam siaran pers yang diterima KabarPenumpang.com hari ini.

Dari hasil penyelidikan di lapangan oleh KNKT, maka dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan dengan surat nomor KTJ/2/17 KNKT 2017 tanggal 5 September 2017. Adapun isinya sebagai berikut:

a. Agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan maintenance kendaraan dimana operator angkutan mobil barang harus melakukan pemeriksaan dan perawatan sistem rem kendaraan secara periodik sesuai dengan prosedur dari pabrikan. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kegagalan fungsi rem ketika kendaraan sedang beroperasi di jalan, khususnya pada kondisi jalan menurun dan tanjakan. Keadaan ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain atau pengguna jalan lainnya;

b. Perlu dibuat Standar Operasional dan Prosedur (SOP) bagi pelaksana. Pengujian kendaraan bermotor untuk kedepannya agar lebih komprehensif dalam melaksanakan pengujian dan sertifikasi laik jalan kendaraan. Hal ini harus dilakukan agar kendaraan yang tidak laik jalan dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan tidak lagi diijinkan dioperasikan di jalan;

c. Meminta kepada Dinas Perhubungan Propinsi, Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pelabuhan atau tempat-tempat lain agar dapat dilakukan penindakkan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak laik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan dan Penindakkan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

d. Membuat regulasi mengenai penetapan umur selang fleksibel rem kendaraan. Sesuai standar praktis, penggunaan selang fleksibel pada sistem rem tidak boleh melebihi 5 tahun atau jika didapati sudah retak/sobek (penuaan/aging) harus segera diganti. Dengan demikian, kegagalan fungsi rem akibat selang yang rusak dapat dicegah;

Baca juga: Cegah Kecelakaan Bus, KNKT Himbau Pemda Berikan Fasilitas Istirahat Pengemudi

e. Kendaraan baru baik untuk angkutan penumpang maupun barang agar segera diwajibkan memiliki sistem pengereman yang dapat bekerja secara mandiri (independen) pada masing-masing sumbu roda;

f. Kendaraan lama (sebelum tahun 2017) baik untuk angkutan penumpang maupun barang agar dapat dipasang/dirubah sistem pengeremannya menjadi sistem yang independen pada masing-masing sumbu roda dalam jangka waktu tertentu agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru