Friday, March 29, 2024
HomeDaratMabuk, Seorang Pria Serang Wanita dengan Palu di Stasiun MRT Singapura

Mabuk, Seorang Pria Serang Wanita dengan Palu di Stasiun MRT Singapura

Seorang pria paruh baya asal Singapura terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah dirinya melakuan aksi anarkis di dekat Stasiun MRT Ang Mo Kio pada Minggu (22/7/2018) kemarin. Kejadian yang terjadi pada sore hari ini mengakibatkan si korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepalanya dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Juga: Gas Freon di MRT Singapura Bocor, Gangguan Kesehatan Mengintai Penumpang

Sebagaimana yang dilansir KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, pria yang disinyalir berusia 64 tahun ini memukul seorang wanita dengan menggunakan palu tanpa sebab yang jelas. Setelah memukul korban yang berusia10 tahun lebih muda darinya, pria ini langsung melarikan diri dari TKP untuk menghindari amukan warga.

Beruntung, si wanita yang menjadi korban penganiayaan ini masih sadar ketika dirinya dilarikan ke Rumah Sakit Tan Tock Seng, Singapura. Ia menderita luka yang pada bagian kepalanya langung mendapatkan pengangan medis. Pihak kepolisian di Singapura langsung menindaklanjuti kasus ini dan mulai melacak keberadaan dari si pelaku pemukulan dengan menggunakan palu ini.

Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dari berbagai saksi mata, petugas kepolisian divisi Ang Mo Kio berhasil menemukan si pria. Ia ditemukan di sebuah kedai kopi di Ang Mo Kio Avenue 8 tidak lama setelah kejadian pemukulan itu berlangsung. Ketika digelandang pihak kepolisian, dirinya tengah dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Penumpang Menurun, MRT Singapura Merugi Hampir Rp1 Miliar di Q1 2018

Darinya, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti sebuah tas selempang dan sebuah palu yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang wanita yang tidak bersalah tersebut. Kuat dugaan, motif dibalik penyerangan ini adalah karena si pria berada di bawah kendali minuman beralkohol.

Semisal terbukti bersalah di meja persidangan, ia akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara, atau dikenakan denda. Selain itu, opsi hukuman cambuk dan kombinasi dari ketiga hukuman tersebut pun siap dilimpahkan kepada penghuni kursi panas persidangan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru