PT ASDP Indonesia Ferry mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19_dengan hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik dan menghentikan sementara layanan penumpang dan kendaraan golongan I – VI hingga 31 Mei 2020.
Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik, PT ASDP Akan Fokus Pada Pelayanan Angkutan Logistik
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyatakan bahwa di tengah situasi pandemik Covid-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan (people first), untuk itu ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal kami secara ketat.
Dan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik Pemerintah, ASDP akan mentaati Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga tanggal 31 Mei 2020, ASDP menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
“Pada Minggu (26/4) kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik,” ujar Ira yang dikutip KabarPenumpang.com dari siaran pers yang diterima Selasa (28/4/2020).
Pandemik Covid-19 yang mendorong terjadinya physical distancing memang berdampak pada penurunan produksi penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen, namun hal ini tidak berlaku pada kendaraan logistik karena tetap dilayani. Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah.
Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online via Ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.
“Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi,” ujarnya.
Bqca juga: Ini Cara Unik Orang Indonesia Demi Pulang ke Kampung Setelah Pemerintah Larang Mudik
Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April – 31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191 dan cs@indonesiaferry.co.id.