Friday, August 14, 2026
HomeAnalisa AngkutanRevisi! Tarif Transportasi DKI Jakarta Bukan Rp1 tapi Rp8, Ini Kata Gubernur

Revisi! Tarif Transportasi DKI Jakarta Bukan Rp1 tapi Rp8, Ini Kata Gubernur

Sorotan mengenai tarif transportasi umum di DKI Jakarta masih ramai di masyarakat maupun media sosial. Hal ini membahas persoalan mengenai tarif hanya Rp1 pada transportasi MRT Jakarta, LRT Jakarta, maupun TransJakarta.

Namun, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengabarkan bahwa tarif tersebut akan dikaji ulang maupun di revisi. Bahkan masyarakat sempat dibuat bingung, apakah tarif Rp1 tidak jadi diberlakukan pada saat HUT RI ke-81 pada Senin, 17 Agustus 2026 nanti?

Ya, dari pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merevisi tarif transportasi umum pada 17 Agustus 2026 dari sebelumnya Rp1 menjadi Rp8. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Ia menjelaskan revisi dilakukan agar tarif transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI, sama dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif pada dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8.

Sebelumnya, pada Minggu (9/8), Pramono menetapkan tarif khusus naik semua transportasi umum di Jakarta cuma Rp1 pada 17 Agustus. Ia menyebut tarif khusus Rp1 merupakan kado bagi masyarakat ibu kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tarif khusus Rp8 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Moda yang tercakup antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga Mikrotrans. Masyarakat tetap mendapatkan tarif khusus pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI, meski besarannya tidak lagi Rp1 seperti kebijakan yang sebelumnya diumumkan.

Di level pemerintah pusat, KAI sebelumnya menetapkan tarif khusus Rp8 untuk perjalanan LRT Jabodebek dan Commuter Line pada 17 Agustus. Selain itu, penumpang kereta api ekonomi komersial mendapatkan diskon tiket sebesar 17 persen untuk memperingati HUT ke-81 RI.

Perubahan dari Rp1 menjadi Rp8 memang hanya berselisih tujuh rupiah dan secara nominal tidak banyak mengubah beban penumpang. Namun, revisi tersebut penting dicatat karena mengubah kebijakan yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik. Masyarakat yang hendak menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta maupun Mikrotrans pada 17 Agustus nantinya membayar Rp8, bukan lagi Rp1.

Selain pemberlakuan tarif khusus, Pemprov DKI juga meniadakan aturan ganjil genap pada 17 Agustus 2026. Peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam aturan tersebut, ketentuan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk kado bagi masyarakat Jakarta dalam memperingati Hari Kemerdekaan.

Sambut HUT RI ke-81, Berikut 4 Rangkaian Kereta Api Dihiasi Merah Putih

RELATED ARTICLES

Yang Terbaru