Perjalanan kereta api kini semakin ramai tiap waktunya. Banyak pula kereta api tambahan yang melintas dititik-titik tertentu dengan jeda waktu yang lumayan ramai. Selain itu berbagai titik perlintasan kereta api kini sudah semakin ramai dilewati arus lalu lintas. Bahkan pada jam-jam tertentu banyak terjadi kemacetan di perlintasan, sehingga mengakibatkan perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.
Diketahui beberapa perlintasan kereta api yang aktif, ternyata masih saja ada perlintasan liar yang bahkan memiliki palang pintu hasil swadaya masyarakat sekitar. Padahal kawasan tersebut sangat rentan dengan adanya kecelakaan di perlintasan karena tidak dijaga seperti layaknya perlintasan resmi yang lengkap dengan palang pintu.
Hal tersebut memunculkan tindak yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) untuk menutup perlintasan tidak resmi atau liar di kawasan tertentu yang seharusnya tidak dilewati oleh kendaraan bermotor. Dari kabar yang diterima hingga 17 Juli 2026, KAI telah menutup 31 titik perlintasan liar yang masuk dalam program prioritas wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. Langkah tersebut tentu menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mengurangi potensi kecelakaan di jalur kereta api.
Di wilayah Banten, penutupan perlintasan liar sepanjang tahun 2026 telah dilakukan di sejumlah lokasi, yakni pada petak jalan Tigaraksa – Cikoya, Maja – Citeras, Serpong – Cisauk, Cilegon – Krenceng, Cisauk – Parungpanjang, Jambu Baru – Catang, Serang – Karangantu, Tonjong Baru – Cilegon, serta dua titik di petak jalan Krenceng – Merak. Namun, KAI menegaskan bahwa penutupan akses liar bukan satu-satunya solusi untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang hanya dapat terwujud apabila seluruh pengguna jalan memiliki kesadaran dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Penutupan perlintasan liar menurutnya tidak cukup. Karena keselamatan hanya dapat terwujud apabila masyarakat juga disiplin mematuhi aturan.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menggencarkan edukasi keselamatan kepada masyarakat dan pengguna jalan. Sosialisasi dilakukan di sejumlah titik perlintasan sebidang melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, unsur kewilayahan, serta komunitas pencinta kereta api.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk selalu menggunakan perlintasan resmi, tidak menerobos palang pintu, tidak melintas saat sirine berbunyi, tidak membuka kembali akses perlintasan liar, serta tidak beraktivitas di jalur rel. Masyarakat juga diajak menerapkan prinsip berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan aman, lalu melintas.
Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 34 kejadian tabrakan di perlintasan sebidang. Sementara pada periode semester I 2025 terjadi 23 kejadian tabrakan di perlintasan sebidang dengan korban meninggal dunia sebanyak 11 orang.
Franoto menegaskan bahwa sebagian besar kecelakaan di perlintasan sebidang sebenarnya dapat dicegah apabila seluruh pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku. Serta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, seperti membuat akses penyeberangan liar, berjalan di sepanjang rel, maupun beraktivitas di area yang menjadi ruang manfaat jalur kereta api.
