Area paling vital di jalur kereta api tak cuma rawan di kawasan tertentu. Selain itu banyak pula ada pula resiko yang dihadapi saat melewatinya dituntut ekstra waspada. Karena area ini memang diharuskan berhati-hati saat melewatinya, khususnya bagi kendaraan di jalan raya saat melewati perlintasan kereta api.
Hal ini membuat pengamanan di perlintasan harus ekstra lebih aman dan nyaman bagi pengendara jalan raya. Tak hanya itu, pembangunan pos perlintasan saat ini juga makin diperluas, salah satunya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Keselamatan warga di perlintasan sebidang kereta api wilayah Kabupaten Tegal tentunyabkini makin terjamin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal berhasil mengamankan bantuan pembangunan fasilitas keamanan dari anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pusat untuk enam titik perlintasan langsung (JPL). Langkah strategis ini tidak hanya memangkas risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memberikan efek efisiensi yang signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemkab Tegal berhasil menghemat anggaran pembangunan fisik hingga miliaran rupiah di tengah penyesuaian keuangan daerah.
Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, pemerintah daerah sebelumnya mengajukan sebanyak 13 usulan lokasi perlintasan kereta api. Dari total usulan tersebut, PT KAI Pusat menyetujui enam titik strategis untuk menerima unit palang pintu otomatis lengkap dengan bangunan gardu penjaga standar.
Menurut Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah, melalui Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran, Agil Suprayogi, menjelaskan kepada media bahwa pengerjaan proyek bantuan ini mulai direalisasikan sejak awal Agustus 2026. Bantuan ini diprioritaskan pada perlintasan yang memiliki mobilitas warga cukup tinggi.
Ada enam lokasi pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang dipastikan mendapat fasilitas keamanan baru tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tegal, meliputi:
1. JPL 7: Perbatasan Dukuhturi dan Tegal Selatan (Debong Tengah)
2. JPL 16 A: Wilayah Lemah Duwur
3. JPL 30: Wilayah Jomblang, Kecamatan Slawi
4. JPL 33: Wilayah Kesuben, Kecamatan Lebaksiu
5. JPL 40 A: Wilayah Cibunar, Kecamatan Balapulang
6. JPL 07+200: Wilayah Pesaran, Kecamatan Adiwerna
Diketahui bahwa Pembangunan palang pintu kereta api otomatis beserta pos penjaga umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp700 juta per unit. Dengan adanya bantuan penuh dari anak perusahaan KAI, Pemkab Tegal berhasil menghemat dana pembangunan fisik sebesar Rp4,2 miliar.
Efisiensi anggaran tidak berhenti pada penyediaan infrastruktur. Pihak PT Kereta Api Indonesia Persero atau KAI juga akan menempatkan lima personel petugas jaga bersertifikat resmi di setiap pos perlintasan. Skema ini secara langsung memangkas pengeluaran honorarium tenaga kerja daerah hingga kurang lebih Rp1 miliar setiap tahunnya.
Proses penyempurnaan fisik gardu penjaga yang belum memenuhi standar PT KAI terus digenjot agar sesuai dengan regulasi keselamatan perkeretaapian nasional. Langkah penyelarasan ini penting demi menjamin keandalan peralatan otomatis serta kenyamanan petugas di lapangan.
Sesuai dengan target alokasi waktu pekerjaan, seluruh sistem palang pintu otomatis di enam lokasi tersebut ditargetkan dapat beroperasi secara penuh pada Desember 2026 mendatang. Peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api merupakan prioritas vital bagi masyarakat Kabupaten Tegal. Kolaborasi erat antara Pemkab Tegal dan PT KAI ini menjadi solusi konkret dalam mengatasi keterbatasan APBD sekaligus meningkatkan standar keamanan lalu lintas secara berkelanjutan.
