Bertepatan dengan waktu pemilu dan perayaan Hari Valentine, Pemerintah Provinsi Bali akan resmi memungut pajak pariwisata yang berlaku mulai 14 Februari 2024. Para pelancong didorong untuk melakukan pembayaran pajak pariwisata secara online sebelum kedaangan mereka di Bali.
Semua pelanconng asing harus membayar pajak pariwisata sebesar Rp150.000 (S$12,80) ketika mereka mengunjungi Bali di Indonesia mulai 14 Februari dan seterusnya. Pajak pariwisata baru ini berlaku bagi mereka yang mengunjungi daratan Bali serta pulau-pulau sekitarnya seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.
Wisatawan yang datang dari wilayah lain Indonesia melalui jalur darat atau penerbangan domestik juga harus membayar pajak. Anak-anak tidak dikecualikan. Karena retribusi dipungut setiap kali masuk, pelancong yang hendak pergi ke Pulau Lombok dan Gili, yang terletak di luar provinsi Bali, harus membayar lagi sebesar 150.000 rupiah ketika mereka kembali ke Bali.
Dikutip Straitstimes, Kepala Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun pertama kali mengumumkan tanggal mulai pajak pariwisata pada September 2023. Untuk menjamin kenyamanan pelancong, dia meyakinkan bahwa pembayaran dapat diproses di loket bandara tidak lebih dari 23 detik.
Namun menurut pemberitahuan resmi baru-baru ini, pelancong dianjurkan membayar pajak melalui situs atau aplikasi Love Bali sebelum berangkat ke Bali. Setelah pembayaran dilakukan, pelancong akan menerima voucher retribusi pariwisata di email mereka, dan mereka harus menyimpan voucher tersebut di ponsel untuk dipindai ketika mereka tiba di bandara atau pelabuhan Bali.
Baca juga: Ikuti Jepang, Mulai 2020 Perancis Kenakan “Pajak Keberangkatan” untuk Semua Penerbangan
Pemerintah Provinsi Bali mengatakan pajak yang dikumpulkan akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan wisata, melestarikan budaya Bali, dan melindungi lingkungan.
Otoritas pariwisata Bali memperkirakan tujuh juta wisatawan akan mengunjungi pulau resor tersebut pada tahun 2024, sekitar 1,8 juta lebih banyak dibandingkan 5,2 juta kunjungan pada tahun 2023.