Saturday, October 26, 2024
HomeHot NewsMudik Bareng Anak Dibawah Umur Dengan Kereta Api? Begini Persyaratannya

Mudik Bareng Anak Dibawah Umur Dengan Kereta Api? Begini Persyaratannya

Banyak masyarakat sudah bisa pulang kampung dengan moda transportasi karena anjuran pemerintah pusat yang memperbolehkan warga Indonesia yang ingin ke kampung halaman dengan tramsportasi umum. Namun persyaratan masih tetap berlaku untuk masing – masing pemudik dengan ketentuan minimal harus melakukan vaksinasi. Pemerintah menganjurkan vaksinasi lengkap dosis ketiga yaitu booster. Karena jika penumpang sudah melaksanakan vaksin ketiga, itu berarti tidak usah menunjukkan surat hasil rapid antigen maupun test PCR.

Baca juga: Penumpang Tiga Moda Harus Isi e-HAC Sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Nah, bagaimana untuk anak yang berusia di bawah umur? Ternyata ketentuan bagi para penumpang yang membawa anak antara usia 6 – 18 tahun ada persyaratan khususnya. Untuk anak usia tersebut padahal belum bisa mendapatkan vaksinasi booster, karena syarat vaksinasi booster minimal berusia 18 tahun. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa menurut aturan yang berlaku saat ini untuk anak berusia 6-18 tahun harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 jika akan menaiki KA Antarkota.

Aturan syarat perjalanan penumpang kereta api saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan. Berikut ini adalah syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api berusia 6-18 ketika akan menaiki KA Antarkota:

– Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

– Sementara, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

– Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

– Selain itu, jika ada calon penumpang merupakan anak berusia kurang dari 6 tahun, maka hanya perlu didampingi oleh pendamping tanpa perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19. (PRAS – Cinta Kereta Api)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru