Monday, November 25, 2024
HomeAngkutan FerryMulai 1 Desember 2021, Penumpang Kapal Ferry Wajib Gunakan e-Ticket yang Dilengkapi...

Mulai 1 Desember 2021, Penumpang Kapal Ferry Wajib Gunakan e-Ticket yang Dilengkapi Data STNK

Penyeberangan dari Jawa ke Bali dan Jawa ke Sumatera mulai 1 Desember 2021 mendatang ada kebijakanan pengetatan dalam persyaratan penyeberangan. Di mana setiap pengguna jasa atau penumpang penyeberangan ferry wajib menggunakan tiket elektronik (e-ticket) Ferizy yang diisi lengkap sesuai dengan kartu identitas. Selain itu bagi mereka yang membawa kendaraan wajib menyertakan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: “Ferizy,” Mudahkan Penumpang Beli Tiket Kapal Ferry Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk

“Pengguna jasa ferry harus mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online melalui Ferizy,” ujar Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin.

Dia menyebutkan, ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Banten dan Bakauheni, Lampung serta Ketapang, Jawa Timur dan Gilimanuk, Bali. Shelvy mengatakan, untuk proses check in, pengguna jasa diminta untuk menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap sesuai kartu identitas setiap penumpang yang nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.

“Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga,” kata Shelvy.

Dia juga mengimbau agar pengguna jasa membeli tiket merek secara mandiri melalui www ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan agen penjualan resmi lainnya. Shelvy mengingatkan, agar dipastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket.

Hal itu guna memastikan calon penumpang terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal. Shelvy mengatakan, jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket.

Sementara itu, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali hingga 29 November 2021, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan, khususnya di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy. Mereka juga dihimbau mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.

Pelaku perjalanan penyeberangan juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam. Di masa PPKM saat ini, pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin.

Juga, pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan No. 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57, bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin dua kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14×24 jam sebelum masuk pelabuhan.

Baca juga: Tuntas di 2020, PT ASDP Targetkan Digitalisasi di Semua Pelabuhan

Sedangkan, jika sudah vaksin satu kali maka hasil negatif antigen berlaku 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan.






















RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru