Keselamatan perjalanan kereta api tentu dilihat dari lokasi maupun wilayah yang patut di waspadai. Terutama di area perlintasan kereta api. Tentu hal ini sangat beresiko jika terjadi yang hal yang tidak diduga. Bahkan bisa menimbulkan kerugian satu sama lain dan bisa menimbulkan jatuhnya korban jiwa.
Seperti halnya pada perlintasan di wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. Kini di walayah tersebut tengah dibangun pos perlintasan baru yang berada dikawasan ramai dengan aktivitas perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan raya. Tentunya hal ini berguna demi keselamatan dan keamanan antara lalu lintas jalan raya maupun perjalanan kereta api itu sendiri.
Hal ini membuat PT KAI Daop 1 tengah mempercepat pembangunan fasilitas keselamatan di 16 titik perlintasan sebidang guna menjamin keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari program besar tahun 2026 yang menargetkan peningkatan infrastruktur di 33 perlintasan yang kerap dilalui kendaraan roda empat.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mendukung keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar perlintasan. Menurutnya, Hingga akhir Agustus, 16 lokasi telah memasuki tahapan pekerjaan dengan progres yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan teknis masing-masing lokasi.
Setiap titik perlintasan memiliki penanganan teknis yang berbeda, seperti pemasangan bangunan modular hingga penyediaan fasilitas sanitasi bagi petugas. Pihak KAI juga memastikan bahwa setiap pembangunan telah melalui tahap inspeksi bersama untuk menyesuaikan kondisi aktual di lapangan.
Menurut Franoto, pembangunan tersebut tidak semata-mata mengejar kecepatan penyelesaian. Yang lebih penting adalah memastikan fasilitas tersebut dibangun sesuai kebutuhan lapangan dan nantinya dapat berfungsi optimal dalam mendukung keselamatan. Meski fasilitas keselamatan terus dipercanggih, kedisiplinan para pengguna jalan tetap menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di perlintasan.
Diketahui bahwa kereta api memiliki karakteristik khusus berupa bobot yang masif, sehingga membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak. Hal ini membuat pihak KAI terus mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, patuhi rambu, berhenti dan pastikan kondisi aman dengan melihat kanan dan kiri sebelum melintas, serta jangan pernah memaksakan diri ketika kereta api akan lewat.
Perbaikan fasilitas ini diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Tentunya, keselamatan di perlintasan membutuhkan peran bersama. Infrastruktur yang semakin baik harus diiringi kepatuhan terhadap aturan dan budaya tertib seluruh pengguna jalan. Nah, berikut ini daftar lokasi 16 perlintasan kereta api yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta:
1. Petak Lemah Abang–Kedunggede, JPL 124 KM 51+733, Kabupaten Bekasi
2. Petak Lemah Abang–Kedunggede, JPL 126 KM 52+830, Kabupaten Bekasi
3. Petak Tambun–Cibitung, JPL 98 KM 34+4/5, Kabupaten Bekasi
4. Petak Tigaraksa–Cikoya, JPL 156 KM 58+256, Kabupaten Tangerang
5. Petak Kalideres–Poris, KM 12+650, Jakarta Barat
6. Petak Bojong Gede–Cilebut, JPL 26C KM 43+272, Kabupaten Bogor
7. Petak Lemah Abang–Kedunggede, JPL 129 KM 55+390, Kabupaten Bekasi
8. Petak Pondokranji–Jurangmangu, KM 21+524, Kota Tangerang Selatan
9. Petak Sudimara–Rawa Buntu, KM 28+647, Kota Tangerang Selatan
10. Petak Cisauk–Cicayur, JPL 98 KM 34+050, Kota Tangerang Selatan
11. Petak Poris–Batuceper, JPL 23A KM 15+595, Kota Tangerang
12. Petak Klari–Kosambi, JPL 169 KM 72+103, Kabupaten Karawang
13. Petak Batuceper–Tanah Tinggi, KM 16+330, Kota Tangerang
14. Petak Pondokcina–Depok Baru, KM 29+103, Kota Depok
15. Petak Batuceper–Tanah Tinggi, KM 16+710, Kota Tangerang.
16. Petak Batuceper–Tanah Tinggi, KM 17+650, Kota Tangerang
KAI kembali mengingatkan bahwa kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
