Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya melihat dari sistem persinyalan maupun jalur yang dilalui. Tetapi saat melintasi perlintasan sebidang pun justru kini makin diperhatikan serta diawasi. Karena kawasan tersebut memang rentan terjadinya resiko tabrakan yang tidak diduga. Apalagi jika pengendara lalu lintas yang tidak menaati peraturan saat palang pintu tertutup dan masih ada yang menerobos, tentu menimbulkan resiko yang besar pada perjalanan kereta api.
Untuk menghindari hal tersebut pihak dari PT Kereta Api Indonesia Persero atau KAI tengah gencar membangun pos perlintasan resmi yang berlokasi diberbagai titik di wilayah Daerah Operaai (Daop) 1 Jakarta. Ya, kabar yang baru-baru ini beredar bahwa KAI wilayah Daop 1 Jakarta resmi melakukan penjagaan pada lima perlintasan sebidang di daerah Bekasi dan Tangerang. Penjagaan tersebut telah dimulai pada 9 Oktober 2026.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo mengatakan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan di 33 titik yang telah dicanangkan sebelumnya. Nah, adapun lima lokasi perlintasan sebidang yang mulai dijaga yaitu:
1. JPL 126, lintas Lemahabang-Kedunggedeh, Km 51+733, Jalan Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
2. JPL 124, lintas Lemahabang-Kedunggedeh, Km 52+830, Jalan Rawa Gebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
3. JPL 98, lintas Tambun-Cibitung, Jalan Walet, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
4. JPL 156, lintas Tigaraksa-Cikoya, Jalan Wirasaba, Kabupaten Tangerang, Banten.
5. JPL 98, lintas Cisauk-Cicayur, wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penempatan petugas di lima lokasi ini menjadi bagian dari rencana besar KAI Daop 1 Jakarta untuk meningkatkan keselamatan di 33 perlintasan sebidang sepanjang 2026. Tentunya proyek ini dijalankan secara bertahap, mencakup pembangunan infrastruktur pengaman, penyiapan sarana pendukung, hingga pelatihan petugas penjaga yang andal dan bersertifikasi.
Selain meningkatkan fasilitas dan penjagaan, KAI Daop 1 Jakarta terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan jalur melintas tanpa izin yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta. Sebanyak 39 titik perlintasan sebidang tidak resmi telah ditutup hingga saat ini. Penataan tersebut menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Guna memastikan efektivitas penataan ini, KAI tidak hanya mengandalkan kelengkapan fisik seperti sirene, rambu, dan palang pintu. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam mengoperasikan fasilitas keamanan tersebut juga sangat dibutuhkan.
Franoto menambahkan, petugas harus memahami prosedur keselamatan, pengoperasian fasilitas perlintasan, serta langkah yang harus dilakukan dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan. Dengan demikian, peningkatan fasilitas diimbangi dengan kesiapan personel yang kompeten.
Di sisi lain, semua upaya tersebut tetap membutuhkan kerja sama serta kesadaran tinggi dari para pengguna jalan. Walaupun sudah tersedia petugas, rambu, sirene, dan palang pintu, masyarakat harus tetap waspada. Berhenti, lihat kanan dan kiri, serta pastikan benar-benar aman sebelum melintas. Jangan menganggap kondisi aman hanya karena sirene belum berbunyi atau palang pintu masih terbuka.
Upaya menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib ini memerlukan komitmen berkelanjutan yang didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait. KAI mengimbau agar pengendara selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak menerobos perlintasan saat kereta akan melintas.
Dari hal tersebut KAl terus memperkuat pengamanan melalui penjagaan perlintasan, peningkatan fasilitas, serta penataan perlintasan tidak resmi. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama.
