Tentunya sudah pasti tahu, bahwa setiap pengguna jalan raya saat lewat di perlintasan kereta api harus waspada dan berhati-hati. Meskipun sudah memiliki palang pintu dan pos penjagaan resmi maupun yang tidak memiliki palang pintu, kendaraan yang lewat tentu harus menaati peraturan lalu lintas.
Di jalan raya tentu banyak kendaraan yang menjadi prioritas bahkan dalam keadaan darurat. Namun, saat melintasi perlintasan kereta api yang sedang tertutup wajib berhenti dan mendahulukan jalannya kereta api. Nah, tentu saja kereta api tetap harus didahulukan ketika akan melintas di perlintasan sebidang, termasuk saat ambulans atau mobil pemadam kebakaran berada di jalan yang sama.
Status sebagai kendaraan prioritas tidak memberi hak untuk melintas lebih dulu di atas jalur rel. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan yang menghadapi perpotongan langsung antara jalan raya dan rel kereta api. Bahkan menurut pihak berwajib menegaskan kendaraan prioritas tetap wajib memberi kesempatan kereta api melintas. Artinya, kendaraan prioritas sekalipun tetap wajib mengalah dan memberikan kesempatan kepada kereta api untuk melintas.
Perlintasan sebidang merupakan lokasi ketika jalur kereta api dan jalan raya bertemu pada bidang yang sama. Pada area ini, pengguna jalan perlu memperhatikan perjalanan kereta api sebelum melanjutkan perjalanan. Hak utama kereta api di perlintasan sebidang tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal itu menegaskan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur rel dan jalan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan mengenai urutan kendaraan yang memperoleh prioritas saat menggunakan jalan raya. Karena itu, daftar kendaraan prioritas tidak menghapus kewajiban untuk mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas tetap perlu memberi kesempatan ketika kereta api akan melintas. Prinsip yang sama juga berlaku bagi ambulans yang membawa orang sakit dan kendaraan lain yang mendapat prioritas.
Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tujuh kelompok kendaraan yang berhak memperoleh prioritas. Hak tersebut berlaku saat kendaraan menjalankan kepentingan sesuai fungsi masing-masing di jalan raya, seperti berikut ini:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketika kendaraan prioritas mendekati rel dan kereta api akan melintas, perjalanan kereta api tetap menjadi yang harus didahulukan. Ketentuan itu berlaku pula bagi kendaraan pimpinan lembaga negara maupun kendaraan pejabat negara asing.
Pengguna jalan tidak dapat menggunakan status kendaraan prioritas sebagai alasan untuk melewati jalur kereta api lebih dahulu. Kewajiban tersebut tetap mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang tentang Perkeretaapian.
Aturan keselamatan di perlintasan sebidang berjalan berdampingan dengan ketentuan prioritas kendaraan di jalan raya. Setiap kendaraan dalam daftar Pasal 134 tetap wajib memberikan kesempatan kepada kereta api untuk melintas.
