Kekuatan dokumen perjalanan warga negara Indonesia kembali terukur dalam pembaruan indeks kebebasan bepergian internasional. Berdasarkan laporan Passport Reports per September 2026, paspor Indonesia menempati peringkat keenam di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dari total 11 negara anggota. Secara global, Indonesia menduduki posisi ke-103 dunia dari 199 negara dengan Skor Mobilitas (Mobility Score) sebesar 89 dan jangkauan akses mencapai 44,9 persen dari seluruh destinasi global.
Skor Mobilitas 89 yang dikantongi paspor Indonesia berasal dari akumulasi tiga jenis kategori kemudahan akses masuk. Rinciannya mencakup 42 destinasi yang dapat dikunjungi sepenuhnya tanpa visa, 40 destinasi yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) atau pengaturan masuk yang dipermudah, serta 7 destinasi yang mensyaratkan Izin Perjalanan Elektronik (Electronic Travel Authorization/eTA). Di sisi lain, sebanyak 109 destinasi internasional masih mewajibkan WNI untuk mengajukan dan memiliki visa reguler sebelum melakukan perjalanan.
Di kawasan regional dan beberapa destinasi favorit, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati fasilitas bebas visa ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan Vietnam dengan batas waktu tinggal rata-rata hingga 30 hari. Selain itu, fasilitas bebas visa juga berlaku untuk penerbangan ke Brasil, Turki, Hong Kong, dan Makau.
Untuk kategori izin perjalanan elektronik (eTA), Jepang menerapkan registrasi pembebasan visa dengan durasi tinggal 15 hari, sementara Kenya, Mozambik, Seychelles, dan Sri Lanka juga memfasilitasi skema izin elektronik ini. Adapun negara seperti Azerbaijan, India, Qatar, Nepal, Rusia, Oman, dan Yordania menyediakan opsi VoA maupun e-Visa. Namun untuk destinasi utama seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, serta negara-negara anggota Kawasan Schengen di Eropa, visa reguler tetap wajib diurus sebelum keberangkatan.
Jika dilihat dari cakupan geografis regional, paspor Indonesia mencatatkan akses tertinggi di kawasan Amerika Selatan sebesar 83,3 persen, disusul Asia Tengah (80,0 persen), Asia (61,2 persen), Afrika (57,4 persen), Oseania (57,1 persen), dan Karibia (50,0 persen). Sebaliknya, tingkat akses bebas visa bagi WNI masih relatif rendah di wilayah Timur Tengah (35,3 persen), negara-negara Teluk (33,3 persen), dan kawasan Eropa yang baru mencapai 10,6 persen.
Dalam pembanding kelompok antar-negara internasional, Indonesia berada di posisi ke-3 dari 9 negara D-8, peringkat ke-14 dari 57 negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), peringkat ke-18 dari 19 negara G20, peringkat ke-18 dari 21 ekonomi APEC, peringkat ke-7 dari 11 negara BRICS, serta posisi ke-23 dari 50 paspor di Asia.
Laporan ini juga mencatat adanya ketimpangan prinsip timbal balik (reciprocity) dalam kebijakan visa antar-negara. Warga negara asing dari negara maju seperti Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, Perancis, Italia, dan Korea Selatan dapat memasuki wilayah Indonesia dengan fasilitas bebas visa, eTA, atau VoA, sementara pemegang paspor Indonesia masih diwajibkan mengajukan visa penuh untuk mengunjungi negara-negara tersebut.
Secara historis, peringkat paspor Indonesia sempat bergerak dari posisi ke-95 pada tahun 2025 dengan Skor Mobilitas 92, sebelum terkoreksi ke posisi ke-103 pada tahun 2026 seiring perubahan dinamika regulasi keimigrasian global.
Heboh di Bandara Changi! Turis Nyaris Gagal Terbang Gara-gara Paspor Masuk ke Ban Berjalan Bagasi
