Saturday, October 26, 2024
HomeAnalisa AngkutanKemenhub Restui Maskapai Naikkan Tiket Pesawat 20 Persen dari TBA Gegara Avtur...

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Tiket Pesawat 20 Persen dari TBA Gegara Avtur Naik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga Avtur dunia. Kenaiakan tarif tiket pesawat mulai berlaku 18 April kemarin dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Baca juga: Siap-siap, Tiket Pesawat Naik 2 Kali Lipat Gegara Perang Rusia-Ukraina

Kenaikannya sendiri dibedakan menjadi dua mengikuti jenis pesawat, jet dan propeller. Maskapai yang mengoperasikan pesawat jet, diizinkan menaikkan harga tiket sebesar 10 persen dari tarif batas atas. Sedangkan untuk pesawat propeller, maskapai diizinkan menaikkan harga tiket sebesar 20 persen dari tarif batas atas.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4).

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. “Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkapnya.

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujarnya.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” tambahnya.

Baca juga: Siap-siap, Tiket Pesawat Bakal Naik Gegara Harga Avtur Melonjak 70 Persen

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru