Monday, November 25, 2024
HomeDaratKemenhub Keluarkan Ketentuan Baru Perjalanan Penumpang Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari...

Kemenhub Keluarkan Ketentuan Baru Perjalanan Penumpang Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022

Di masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengelurakan ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No.112/2021. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.

Baca juga: Rekor! Penumpang KAI Commuter Capai 500 Ribu Orang Lebih, Puncak Libur Nataru?

Isi surat edaran tersebut diantaranya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3×24 jam bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua. Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp195 ribu.

Penumpang scan check in sebelum keberangkatan di stasiun kereta api melalui aplikasi Peduli LIndungi. Foto: PT KAI

Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang. Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 hingga 22.30 WIB.

“Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas. Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara  pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel,” ujar Eva yang dikutip KabarPenumpang.com dari siaran pers.

Eva mengatakan, hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub No.112/2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 sebagai berikut:

  1. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
    – Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
    – Wajib Didampingi orang tua

2. Calon penumpang Usia 12 samapai dengan 17 Tahun
– Penumpang wajib, vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

Baca juga: Catat! Ini Daftar Kereta Api Tambahan Saat Angkutan Nataru

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru