PT Kereta Api Indonesia (Persero) wilayah Daop 1 Jakarta kali ini kembali menutup perlintasan liar di petak jalur Citayam – Bojonggede. Ada beberapa perlintasan tak resmi yang masih beroperasi dan rawan kecelakaan. Perlintasan yang ditunjuk untuk penutupan oleh PT KAI adalah di KM 39+9 Jl Gang Pinang, KM 41+2/3 Jl Gang Inpres dan KM 41+5/6 Jl Gang Paseban. Ketiga perlintasan ditutup guna meminimalisir kecelakaan yang terjadi dan dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Baca juga: Lagi, Lokomotif vs Truk Tabrakan di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Warga yang biasa melewati perlintasan tersebut, dihimbau untuk berpindah ke perlintasan resmi yang mendekati Stasiun Bojonggede. Meski menurut warga cukup jauh untuk menuju perlintasan resmi, namun PT KAI menghimbau agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan jika melewati perlintasan liar tersebut. Tak bosan – bosannya PT KAI menghimbau kepada pengguna jalan agar senantiasa menggunakan penyeberangan rel kereta api di perlintasan resmi yang dijaga oleh pos perlintasan.
Sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta apii dan mempuyai izin harus ditutup. Untuk perlintasan liar yang dipilih untuk penutupan tersebut akan dilakukan secepatnya.
Rencananya, saat diilakukan penutupan, PT KAI juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar selalu tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Dan PT KAI juga menghimbau agar tidak membuat perlintasan ilegal lainnya yang menambah daftar kecelakaan di perlintasan liar yang dapat menggangggu perjalanan kereta api. (PRAS – Cinta Kereta Api)