Tuesday, November 26, 2024
HomeDomestikIni Dia Langkah-Langkah untuk 'Kembalikan' Paspor yang Hilang

Ini Dia Langkah-Langkah untuk ‘Kembalikan’ Paspor yang Hilang

Dibalik setiap kemudahan yang dapat Anda rasakan dalam mengurus beragam dokumen penunjuang hidup, namun perkara kehilangan dokumen pribadi memang masih menjadi momok yang cukup menakutkan bagi setiap orang – mulai dari KTP hingga paspor. Bagaimana tidak, ribetnya beragam prosedur pengurusan hingga hukuman denda yang harus Anda bayar kepada negara merupakan gambaran sederhana dari ketakutan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Serba-Serbi Empat Warna Pada Cover Paspor

Ya, tertanggal 1 Mei kemarin, denda satu juta rupiah telah diterapkan kepada setiap orang yang kehilangan paspor, dan denda Rp500.000 kepada siapapun yang mendapati paspor milik mereka dalam keadaan rusak. Merujuk kepada Peraturan Presiden No. 28/2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setiap pemilik paspor juga akan dibebankan bea senilai Rp350.000 untuk pergantian paspor yang sudah kadaluarsa.

Namun, sebagaimana yang dilansir KabarPenumpang.com dari laman thejakartapost.com, denda-denda tersebut tidak akan berlaku apabila paspor mereka rusak karena terkena bencana seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, atau tsunami.

Kembali ke topik pembahasan awal, Anda semua tidak perlu khawatir apabila terpaksa harus memperbaharui paspor Anda, berikut adalah langkah-langkah yang wajib Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas (KTP), kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah pendidika terakhir atau buku nikah yang disertakan dengan surat laporan kehilangan dari kepolisian.

2. Bawa semua dokumen ke kantor imigrasi di tempat tinggal Anda, dan nantinya kantor akan menjadwalkan proses investigasi (BAP) untuk kasus Anda.

3. Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya dan nantinya Anda akan diwawancara terkait hilangnya paspor. Jika semuanya berjalan dengan baik, Anda akan menerima dokumen BAP dalam dua hari.

4. Bawa dokumen BAP dan sisa dokumen Anda ke kantor regional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika disetujui, Anda akan diberikan surat yang memungkinkan Anda untuk memperbarui paspor Anda.

Baca Juga: Di Paspor ‘Tertulis’ 123 Tahun, Kakek ini Terlihat Seperti 90 Tahun Karena Rajin Yoga

5. Kembali ke kantor imigrasi dengan surat referensi dari kementerian dan dokumen lainnya. Jika disetujui, maka Anda akan mendapatkan nomor tagihan untuk menyelesaikan urusan administrasi. Proses pembayaran dapat dilakukan di banyak bank yang sudah bekerja sama dengan kantor imigrasi.

6. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda tinggal menunggu paspor Anda diperbaharui.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru