Suka bermain dan menjadi seorang pilot drone? Ya, drone di masa kini seperti mainan dan menjadikan mudah dalam aktivitas fotografi apalagi di alam. Dengan bantuan drone, foto bisa lebih apik dibanding dengan kamera biasa atau ponsel. Di Indonesia sendiri, pengguna drone kini mulai bertaburan dan wacana untuk membatasi penggunaan drone mulai bergaung.
Baca juga: Viral! Drone Rekam Detik-Detik Airbus A380 Take-Off dari Jarak Kurang dari 100 Meter!
Pasalnya, drone bisa mengakibatkan masalah salah satunya penerbangan, dimana drone dilarang dimainkan di bandara karena bisa mengganggu lalu lintas pesawat. Meski di Indonesia baru menggaungkan pembatasan dan belum terlaksana, tetapi ternyata beberapa negara sudah melakukan pelarangan tersebut. Berikut ini dirangkum KabarPenumpang.com negara-negara yang melarang pengguna drone.
1. Afrika Selatan
Negara di Benua Hitam ini melarang penggunaan drone di seluruh wilayahnya. Ancaman hukumannya pun tak tanggung-tanggung yakni 10 tahun penjara.
2. India
Negara di Asia Selatan tersebut sejak April 2016 lalu mulai melarang penduduknya serta pelancong menggunakan drone. Bagi para pelanggar, sanksinya memang tidak seberat Afrika Selatan, tapi cukup untuk membuat jera dimana drone akan disita dan pemiliknya juga dikenakan sanksi. Tetapi meski dilarang, masih banyak penduduk India yang memperjualbelikan drone itu sendiri. Bahkan drone sendiri di India masih digunakan untuk film Bollywood demi menghasilkan gambar yang bagus.
3. Kamboja
Penggunaan drone di negara ini dilarang, pasalnya untuk menghormati hak asasi manusia dan menjaga keamaan serta keselamatan publik. Pemerintah Kamboja sudah melakukan pelarangan penggunaan drone di negaranya sejak Februari 2015 lalu. Adanya larangan tersebut juga untuk menghindari penduduk Kamboja dari penyalahgunaan drone salah satunya seperti terorisme.
4. Singapura
Negara Singa yang dekat dengan Indonesia ini sebenarnya tidak penuh melarang penggunaan drone alias masih diperbolehkan. Tetapi pengguna drone harus memiliki izin khusus dari pemerintah dan menggunakannya sejauh lima kilometer dari bandara dan terbangnya tidak lebih dari 61 meter dari permukaan laut.
5. Swedia
Ternyata negara Swedia merupakan yang pertama melakukan pelarangan penggunaan drone secara bebas. Pasalnya penggunaan drone dengan kamera dianggap sebagai tindakan ilegal dan pengintaian oleh Pemerintah Swedia. Namun, bagi pengguna drone berkamera, masih bisa menggunakannya tetapi dengan mengajukan permohonan kepada pejabat berwenang dan bisa memakan biaya yang besar.
6. Nikaragua
Negara di Amerika Tengah ini melarang penggunaan drone tetapi tidak dijelaskan secara terinci alasannya. Namun bagi pelanggar sanksi yang cukup berat menanti.
Baca juga: Inggris Berdayakan Drone Untuk Pantau Para Pelanggar dan Inspeksi Jalur Kereta
7. Amerika Serikat
Di negara Paman Sam penggunaan drone dibatasi dengan aturan yang ketat, setiap kepemilikan drone harus di daftarkan ke FAA (Federal Aviation Administration). Jika pengguna melanggar peraturan yang ada, maka akan dikenakan denda sekitar US$27 ribu atau Rp410 juta hingga US$250 ribu atau Rp3,7 miliar, atau kurungan penjara paling lama tiga tahun.
8. Uni Emirat Arab
Sejak ada gangguan penerbangan di Bandara Dubai, Uni Emirat Arab akibat adanya penerbangan drone ilegal, pemerintah UAE melarang seluruh penjualan dan penggunaan drone sampai ada aturan lebih lanjut dari pemerintah.