Monday, November 25, 2024
HomeBasis AplikasiDianggap Ilegal, Pengemudi Uber di Hong Kong Harus Bayar Denda Rp5,3 Juta

Dianggap Ilegal, Pengemudi Uber di Hong Kong Harus Bayar Denda Rp5,3 Juta

Seorang pengemudi Uber dikenakan denda HK$3 ribu atau setara Rp5,3 juta oleh pengadilan kota Kowloon. Denda ini dikenakan setelah pengemudi tersebut mengaku bersalah karena membawa penumpang tanpa izin yang tepat.

Baca juga: Uber Hadirkan Fitur Keamanan Untuk Penumpang dan Pengemudi

Di Hong Kong sendiri, Uber atau kendaraan ridesharing saat ini belum memiliki izin yang jelas. KabarPenumpang.com melansir dari laman coconuts.co (9/5/2018), bahwa putusan ini dilaporkan oleh HK01 menyusul penangkapan yang dilakukan terhadap 23 pengemudi rideshare dengan tuduhan yang sama.

Pengemudi pria tersebut bernama Sham Chung-man yang mengaku bersalah saat itu mengambil penumpang dari Yuen Long dengan tujuan ke Tsuen Wan tepatnya di Nam Fung Center pada 22 Juni 2017 kemarin. Penumpang Chung-man yakni Liu menggunakan aplikasi Uber untuk memesan ridesharing tersebut dan membayar tarifnya degan kartu kredit senilai HK$155 atau sekitar Rp276 ribu.

Sedangkan enam pengemudi yang disidang bersamaan dengan Chung-man membantah tuduhan tersebut dan kasus mereka ditunda sampai 21 Juni 2018 mendatang. Tak hanya itu beberapa waktu lalu sejumlah pengemudi rideshare ini berdiskusi dengan Coconuts HK terkait pengalaman mereka bekerja di sektor ini.

Apalagi sektor ridesharing sangat dikecam oleh pengemudi taksi konvensional dan dianggap ilegal oleh para pejabat. Peraturan lalu lintas jalan di Hong Kong mentapkan denda maksimal hingga HK$5 ribu atau sekitar Rp8,9 juta dengan masa tahanan tiga bulan saat kedapatan membawa penumpang sewaan dengan aplikasi tanpa izin.

Sampai saat ini sebanyak 30 ribu pengemudi Uber yang beroperasi di Hong Kong bekerja tanpa izin dengan mobil pribadi mereka. Padahal industri taksi konvensional tetap menentang operasional Uber di Hong Kong.

Tetapi pengguna dan Dewan Konsumen Kota ingin pihak berwenang untuk melegalkan layanan seperti Uber karena untuk memacu persaingan agar meningkatkan sektor ini. Sebab menurut mereka peraturan saat ini menghalangi untuk persaingan terhadap taksi konvensional dan ridesharing.

Baca juga: Dampak Grab Akuisisi Uber, Tarif di Filipina Melonjak Hampir 50 Persen

Pada 2015 lalu, petugas yang menggunakan pakaian preman melakukan operasi dan menangkap tujuh orang pengemudi. Dua diantaranya mengaku bersalah pada sidang Januari 2016 karena mengangkut penumpang dengan kendaraan pribadi.

Keduanya dikenakan denda HK$7 ribu atau sekitar Rp12,4 juta dan surat izin mengemudi mereka ditangguhkan selama satu tahun. Sedangkan Maret 2017 lalu, lima orang pengemudi dihukum atas tuduhan yang sama dan masing-masing dikenakan HK$10 ribu atau sekitar Rp17,8 juta dan tidak diperbolehkan mengemudi selama satu tahun.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru