Saturday, April 27, 2024
HomeDaratVisa on Arrival, Bisa Berdampak Pada Risiko Keamanan di Dalam Negeri

Visa on Arrival, Bisa Berdampak Pada Risiko Keamanan di Dalam Negeri

Meningkatnya arus wisatawan ke suatu negara banyak dipengaruhi oleh beragam faktor, salah satunya adalah kebijakan dalam peraturan keimigrasian yang ditetapkan negara yang bersangkutan. Dari sisi pelancong tentu mendambakan negara tujuan wisata sudah menerapkan standar bebas Visa seperti halnya untuk berkeliling sesama negara ASEAN. Namun semua kebujakan yang diambil akan berdampak pada risiko pada keamanan di dalam negeri, dan sektor pendapatan pemerintah dari non pajak, karena Visa merupakan dana yang masuk ke kas negara tuan rumah.

Faktanya hanya sebagian kecil negara yang menerapkan bebas Visa, selebihnya memberlakukan Visa untuk para pelancong dan pebisnis. Ketimbang harus mengurus Visa di Kedutaan Besar yang kadang kurang fleksibel dan merepotkan, beberapa negara sahabat dan juga Indonesia menerapkan apa yang disebut dengan Visa on Arrival.

Visa on arrival sendiri merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa didapatkan langsung di perbatasan antarnegara seperti di bandara atau pelabuhan. Bisa dikatakan Visa on arrival ini adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di beli di negara tujuan.

Baca juga: Mau Ke Eropa dengan Visa Schengen? Jangan Lupa Pesan Tiket Kereta Secara Online

KabarPenumpang.com merangkum dari berbagai sumber, bahwa di Indonesia sendiri kebijakan untuk pembebasan kunjungan baru mulai April 2015 lalu. Dimana juga mengizinkan warga negara asing dari tambahan 30 negara untuk mengunjungi Indonesia tanpa visa.

Dari sisi Pemerintah Indonesia, kebijakan ini diambil karena masih rendahnya jumlah turis yang masuk ke Indonesia dibandingkan dengan negara lain yang berada di Asia Tenggara. Sebanyak 90 negara diperbolehkan datang dan menetap di Indonesia tanpa visa selama 30 hari dan warga negara asing dari beberapa negara bisa mengajukan Visa on arrival untuk menetap 30 hari dengan membayar US$35 di loket pintu masuk.

Diketahui, untuk saat ini Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan telah membebaskan visa bagi turis asing di 169 negara yang hendak berkunjung ke Indonesia. Berikut negara-negara yang bebas visa yakni Australia, Antigua & Barbuda, Armenia, Albania, Andora, Bahama, Banglades, Barbados, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia & Herzegovina, Bostwana, Brasil, Burkina Faso, Burundi, Chad, Cile, Ekuador, El Savador, Gabon, Gambia, Georgia, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Hongkong (SAR), Jamaika, dan Kenya.

Baca juga: Gara-Gara Salah Administrasi, Perempuan Ini Tak Bisa Masuk Inggris Selama 10 Tahun

Selanjutnya ada Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Kuba, Lesotho, Makau (SAR), Madagaskar, Makedonia, Mauritius, Mauritania, Malawi, Mali, Maroko, dan Mongolia, Mozambik, Moldova, Namibia, Nepal, Nikaragua, Palestina, Palau, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Puerto Rico, Republik Dominika, Rwanda, dan Saint Kitis dan Navis,Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadis, Samoa, Sao Tome dan Principe, Serbia, Sri Lanka, Swaziland, Tajikistan, Tahta Suci Vatikan, Tanjung Verde, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uruguay, Uzbekiztan, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Kemudian, ada Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Dominika, Estonia, Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasia, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua Niugini, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Rakyat China, Romania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Jordania, dan Yunani.

Menggunakan Visa on arrival ini, tidak tanggung-tanggung warga negara asing bisa masuk dengan mudah ke semua bandara besar dan pelabuhan utama di berbagai kota Indonesia. Sayangnya, dengan kebijakan Visa on arrival juga memiliki resiko salah satunya terkait dengan keamanan negara.

Saat suatu negara membiarkan masukknya orang tidak dikenal tanpa adanya pengecekan kredensial mereka berupa dokumen-dokumen penting yang diperlukan, maka akan membawa risiko tersendiri. Sebaliknya pada prosedur Visa konvensional, calon pelancong yang akan masuk ke suatu negara dapat “difilter” terlebih dahulu di negara asal mereka sebelum berangkat. Apalagi saat ini isu teroris, penyelundupan narkotika dan perdagangan manusia kian meningkat. Dalam prosedur konvensional ini, pihak Kedutaan Besar akan mengecek secara detail identitas dokumen para pemohon Visa. Negara-negara yang terkenal ketat dalam urusan pemberian Visa seperti Amerika Serikat, Inggris dan Australia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru