Monday, November 25, 2024
HomeDaratVideo Viral Resepsi Pernikahan di Tengah Rel Kereta Balai Yasa Yogyakarta

Video Viral Resepsi Pernikahan di Tengah Rel Kereta Balai Yasa Yogyakarta

Baru-baru ini sebuah video viral dimana memperlihatkan pesta pernikahan dengan pelaminan yang berada di tengah jalur rel kereta api beredar di berbagai media sosial. Salah satu yang menggunggahnya di Instagram adalah akun @newdramaojol.id pada Selasa, (17/7/2018) dan sudah ditonton lebih dari satu juta kali dan dikomentari lebih dari 5000 warganet.

Baca juga: Viral Suzuki Jimny Nongkrong di Atas Rel LRT Sumatera Selatan. Ada Apa?

Dalam video tersebut, terlihat kursi tamu yang berjejer di pinggir rel dan panggung pelaminan tempat kedua pengantin membentang di tengah rel sama seperti meja tamu. Lokomotif yang terekam pun bukan berjalan maju melainkan berjalan mundur di rel tersebut bahkan salah satu tamu undangannya seorang karyawan PT KAI.

KabarPenumpang.com melansir dari laman kompas.com (18/7/2018), Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin mengatakan, video yang beredar tersebut terjadi beberapa tahun yang lalu. Lokasinya pun ternyata disekitar Balai Yasa Yogyakarta.

“Informasi bahwa kegiatan tersebut terjadi sudah beberapa tahun lalu. Untuk lokasinya itu di sekitar Balai Yasa di Yogyakarta,” kata Agus.

Dia mengatakan, bahwa jalur kereta tersebut bukanlah yang sering digunakan melainkan buntu dan tidak dilalui lokomotif. Adapun lokomotif yang terekam tersebut merupakan lokomotif yang sedang parkir. Meski begitu, Agus menegaskan bahwa PT KAI melarang kegiatan apapun disepanjang rel kereta api, meski jalur tersebut buntu.

“Setelah ada kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu sudah diimbau, dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas jalur KA meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu,” jelasnya.

Nantinya bila ada aktivitas pada jalur kereta api, pihak PT KAI akan melakukan penertiban. Sebab, hal tersebut sangat membahayakan, apalagi jika ada lokomotif yang sedang maju atau mundur untuk keluar dan masuk bengkel yakni di Balai Yasa Yogyakarta meskipun buntu dan tidak dilalui lokomotif.

“Kami mengimbau kepada warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, karena untuk keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian,” ujar dia.

Baca juga: Demi Video Viral, Pemuda Asal Rusia Pura-Pura Terjatuh di Lintasan Kereta Bawah Tanah

Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api. Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang: a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Sementara, ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” demikian bunyi Pasal 191.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru