Tuesday, November 26, 2024
HomeHot NewsTiga Klasifikasi Nilai di India, Bisa Bikin Penumpang Masuk Daftar Larangan Terbang

Tiga Klasifikasi Nilai di India, Bisa Bikin Penumpang Masuk Daftar Larangan Terbang

Setiap negara memiliki aturan masing-masing terkait larangan terbang untuk penumpang. Aturan ini sudah ditetapkan sejak tahun 2017 lalu oleh regulator penerbangan India, Directorate General of Civil Aviation (DGCA). Penetapan aturan ini untuk menempatkan penumpang dalam daftar larangan terbang.

Baca juga: Serbu Kokpit, Wanita Muda ini Tak Boleh Terbang dengan Jet2.com Seumur Hidup

Apa saja yang bisa membuat seorang penumpang dilarang terbang di India? KabarPenumpang.com merangkum dari cntraveller.in (29/1/2020), norma-norma larangan tersebut mendefinisikan seorang penumpang yang tidak patuh sebagai, “Seorang penumpang yang gagal untuk menghormati aturan perilaku di bandara atau di atas pesawat terbang atau untuk mengikuti instruksi dari staf bandara atau anggota kru dan dengan demikian mengganggu ketertiban dan disiplin di bandara, atau di atas pesawat.”

Bahkan ada tiga klasifikasi nilai yang berbeda untuk setiap pelanggaran. Level 1, perilaku nakal seperti gerakan fisik, pelecehan verbal, inebriasi dan lainnya. Level 2, perilaku kasar secara fisik seperti mendorong, menendang, memukul, meraih atau menyentuh secara tidak pantas serta pelecehan seksual dan lainnya. Pada level 3 yakni perilaku yang mengancam jiwa seperti merusakkan sistem operasi pesawat terbang, kekerasan fisik, upaya pembunuhan hingga pelanggaran lainnya yang membuat awak kabin terkena imbas.

Ketika ada insiden di kabin, kru pesawat adalah pertahanan garis depan dan diminta untuk meredakan situasi melalui komunikasi verbal. Kemudian mereka juga bisa memberikan pemberitahuan tertulis jika diperlukan. Jika awak kabin juga tak mampu menangani maka perangkat penahanan bisa diterapkan. Yang terakhir bila semuanya gagal, pilot in command dapat menentukan dengan berkonsultasi pada ruang kontrol maskapai untuk mengalihkan penerbangan dan menurunkan penumpang.

Selanjutnya maskapai mengajukan FIR kepada penumpang yang berbuat ulah tersebut. Sebelum seseorang masuk dalam daftar larangan terbang, insiden tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu pada komite internal maskapai penerbangan atas inisiatif pilot yang mengajukan pengaduan.

Kemudian komite ini yang akan memutuskan dalam 30 hari dari tuntutan terhadap penumpang dan larangan yang akan dikenakan pada mereka. Pelanggaran Level 1 menarik hingga tiga bulan pada daftar larangan terbang, Level 2 hingga enam bulan dan Level 3 setidaknya selama dua tahun atau lebih.

Namun, penumpang juga dapat dilarang sementara panitia meninjau masalah ini, tetapi tidak lebih dari 30 hari. Setelah penumpang masuk dalam daftar larangan terbang, maskapai lain juga memiliki opsi untuk melarangnya dari penerbangan mereka, bahkan jika penumpang tersebut memiliki tiket yang dikonfirmasi.

Pelanggaran selanjutnya menyebabkan penggandaan periode larangan. Jalan lain bagi penumpang adalah untuk mengajukan banding atas larangan tersebut dengan komite Banding yang dibentuk oleh Kementerian Penerbangan Sipil, dan selanjutnya mengajukan banding di pengadilan tinggi. Ternyata daftar larangan terbang sendiri bukanlah hal yang baru, sebab Amerika Serikat mengeluarkan satu basis penilaian keamanan mereka setelah kejadian 9/11.

Tetapi daftar larangan terbang publik, bersama dengan aturan untuk daftar seperti itu keluar untuk pertama kalinya di India saja. Maskapai membuat kontrak dengan Anda sebagai penumpang, yang dikenal sebagai kontrak pengangkutan, yang mengatur perlakuan mereka terhadap penumpang.

Baca juga: Empat Jam Tertahan di Kabin, Penumpang Coba Dobrak Pintu Kokpit dan Buka Pintu Darurat!

Maskapai penerbangan, atas kebijakannya sendiri, dapat menolak atau mengeluarkan penumpang jika mereka merasa bahwa perilaku, status, usia, kondisi fisik atau mental orang tersebut membahayakan keselamatan atau pesanan penerbangan. Berperilaku tidak pantas dengan kru atau tidak mengikuti instruksi juga merupakan alasan untuk ditolak naik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru