Terhitung mulai tanggal 5 sampai 25 Maret 2018 mendatang, pihak Polda Metro Jaya melakukan Operasi Keselamatan Jaya. Operasi ini bertujuan agar pengemudi baik kendaraan roda dua, roda empat atau lebih bisa lebih tertib dalam peraturan lalu lintas. Terkhusus bagi pengemudi roda dua, pihak kepolisian menghimbau agar tidak menggunakan telepon genggam dan mendengarkan musik saat berkendara.
Baca juga: Kembali Ke Sekolah, Orang Tua Wajib Ajarkan Anak Keselamatan di Jalan Raya
Memang terkadang bosan dan lelah saat mengendarai motor, sehingga mendengarkan musik atau merokok menjadi salah satu obat untuk menenangkan pikiran dan tubuh dari kepenatan tersebut apalagi saat macet melanda. Tapi hal tersebut justru dapat membahayakan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.
KabarPenumpang.com merangkum dari berbagai laman sumber bahwa,merokok dan mendengarkan musik bisa menghilangkan sebagian konsentrasi saat berkendara. Bagi pemotor, kepala sudah tertutup helm saja sudah mengurangi sedikit pendengaran apalagi jika ditambah telinga di sumpel earphone.
Sebenarnya tidak masalah jika ingin mendengarkan musik saat berkendara, tetapi baiknya gunakan sebelah saja untuk membantu menghilangkan kebosanan. “Kalau memang terpaksa butuh penyegaran, pemotor cukup kaitkan satu headset saja ke telinga dengan volume sangat rendah sehingga suara di luar masih bisa terpantau dengan baik,” kata Instruktur Safety Riding di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto.
Andry mengatakan, saat berkendara sebaiknya tidak diselingi kegiatan lain, sebab bisa mengalihkan konsentrasi pengendara. Saat konsentrasi teralihkan maka reaksi pengendara akan melambat dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, berkendara membutuhkan konsentrasi penuh. Pengemudi harus bertanggung jawab pada diri sendiri dan orang lain. “Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan nggak benar. Nanti, kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan, gimana?” ujarnya. Sedangkan untuk larangan merokok Iqbal mengatakan, tidak hanya berlaku pada pengendara sepeda motor melainkan mobil.
“Kalau ngerokok sebaiknya nggak perlulah. Kalau merokok, kalau habis puntungnya, mau buang di mana itu? Nanti tiba-tiba ada masalah, nggak mati puntungnya, dan nanti bisa korsleting di mobilnya. Jangan dibuang di jalan, nanti kotor juga,” jelas dia.
Baca juga: Flash Mobile, Marka Lalu Lintas Untuk Pengemudi Yang Mencoba Berponsel di Jalan Raya
Iqbal menegaskan adanya penindakan yang dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Imbauan dan penindakan dilakukan untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.
“Kami nggak bermaksud membatasi ruang privasi masyarakat. Tapi guna melakukan perlindungan masyarakat, kami berhak mengimbau, dong. Okelah privasi, tapi kami mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan siapa pun dan kapan pun,” kata Iqbal.