Tentu bukan pekerjaan mudah bagi PT Angkasa Pura I (Persero) untuk merampungkan proyek Bandara Internasional Kulon Progo alias New Yogyakarta International Airport (NYIA). Ground breaking telah dilakukan pada 27 Januari 2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pada Meret-April 2019, tahap pertama pembangunan bandara tersebut sudah dijadwalkan rampung. Boleh dibilang waktu yang dibutuhkan pemerintah jelas tidak banyak jika mematok target yang ditentukan.
Baca juga: Presiden Jokowi Lakukan Ground Breaking Bandara Kulon Progo
Namun sayangnya sampai saat ini masih ada beberapa kalangan masyarakat yang menolak pembangunan Bandara Kulon Progo. Walaupun Amdal sudah keluar masih banyak masyarakat yang menolak untuk mengosongkan rumah mereka. KabarPenumpang.com merangkum dari berbagai sumber, bahwa saat ini pada pembongkaran tahap dua, bukan hanya masyarakat yang berdemo melainkan mahasiswa juga ikut.
Dari lima desa yang terkenda dampak pengosongan sudah ada tiga yang menerima rencana AP I dan mengosongkan rumah mereka. Sedangkan ratusan warga yang menempati 30 rumah di desa Palihan dan Glagah masih menolak untuk meninggalkan tempat tinggal mereka. Menanggapi penolakan ini, Project Manager Bandara Baru Kulon Progo R Sujiastono mengungkapkan, pihaknya paham betul dengan gejolak yang sedang dialami warga, tetapi pihaknya tetap berharap agar warga dengan sukarela mengosongkan rumahnya guna pembangunan bandara baru untuk kepentingan khalayak yang lebih luas.
“Apabila warga segera pindah, maka warga dapat menata kembali tempat tinggal yang baru dan apabila belum ada rumah bisa menggunakan rumah susun yang disediakan oleh Pemkab Kulon Progo, Untuk transit barang warga apabila terlalu banyak, Pemkab Kulon Progo juga telah menyiapkan tempat di Balai Desa Glagaj dan SMP Trimurti sebagai tempat transit sementara,” ujar Sujiastono yang dikutip KabarPenumpang.com dari siaran pers (7/12/2017).
Sujiastono juga menekankan bahwa sudah tidak ada tenggat waktu, karena mengikuti aturan hukum yang ada dan bagi bidang yang telah dikonsinyasikan maka akan dilakukan pengosongan. “Lebih cepat menjadi lebih baik mengingat lahan tersebut akan segera dibangun. Pada tahun 2018 kita akan masuk tahun pembangunan dengan target bandara baru beroperasi sesuai Perpres 98 Tahun 2017 pada April 2019. Bagi rumah yang masih berpenghuni, kami mengharap kerjasama dan kerelaannya untuk dapat mengosongkan rumah karena pembangunan akan segera dilaksanakan sesuai schedule yang ada,” tambah Sujiastono.
Baca juga: Satu Paket di Ground Breaking, PT KAI Siap Luncurkan Proyek Kereta Bandara Kulon Progo
Tindak lanjut untuk menangani perpindahan masyarakat sebelumnya telah disiapkan tiga alternatif pilihan yakni membangun sendiri bagi masyarakat yang merasa mampu, penyediaan lokasi hunian baru, dan penyediaan rumah susun. Sujiastono menambahkan, tidak ada penggusuran di kecamatan Temon dan yang dilakukan pihaknya adalah hanya pengosongan lahan pada bangunan tidak berpenghuni.
“Semua bidang yang dikosongkan telah ditetapkan oleh PN Wates dengan kata lain bidang yang masuk dalam kosinyasi,” ujarnya. Pembangunan bandara baru di Kulon Progo dilakukan karena beberapa hal mendasar. Pertama, di tingkat nasional, kunjungan wisatawan ke Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan tertinggi kedua setelah Bali. Kedua, kapasitas terminal Bandara Adisutjipto dirancang untuk menampung 1,2-1,5 juta penumpang, sedangkan jumlah per tahun 2014 sudah mencapai 6,2 juta penumpang.
Ketiga, kapasitas area parkir (apron) hanya menampung 8 pesawat dan kapasitas landas pacu (panjang 2.200 m) tidak mampu menampung pesawat berbadan lebar. Keempat, dibutuhkan infrastruktur bandara baru sebagai pendukung arah kebijakan pemerintah ke depan. Kelima, Bandara Adisutjipto Merupakan civil enclave milik TNI AU yang dibangun tahun 1938 dan dirancang untuk penerbangan militer > 40 tahun.
Terakhir, Bandara Adisutjipto saat ini berfungsi sebagai Pangkalan Utama TNI AU dan Pusdik Penerbang TNI AU serta tidak dapat dikembangkan lagi dilihat dari keterbatasan lahan dan kendala alam (obstacle). Untuk itu, perlu adanya bandara baru yang representatif agar mampu memenuhi kebutuhan penumpang dan mampu mendorong pertumbuhan daerah sekitar bandara maupun pertumbuhan nasional.
Adapun pemilihan Kecamatan Temon sebagai lokasi bandara baru merupakan hasil studi yang dilakukan bersama UGM pada Tahun 2012. Dari tujuh calon lokasi yang tersebar di Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo, terpilihlah Kecamatan Temon sebagai lokasi pembangunan bandara baru. Beberapa kriteria dalam memilih lokasi untuk pembangunan bandara antara lain yakni kondisi lahan pembuatan landasan, ketersediaan lahan, topografi, obstacle, lokasi di luar zona vulkanik, relokasi terhadap permukiman warga, serta aturan pemerintah daerah.
Disisi lain, paguyuban penolak New Yogyakarta International Airport (NYIA) mengatakan bahwa bandara Kulon Progo akan dibangun di wilayah rentan gempa atau di terjang tsunami. Sebab lokasi NYIA di kecamatan Temon ini masuk dalam zona paling terkena tsunami dengan peringatan awan dan sangat bahaya. Selain itu, Kulon Progo merupakan satu dari 14 gumuk atau bukit pasir pantai di dunia yang memiliki fungsi ekologis sebagai benteng atau pengaman terhadap tsunami.
Pada pembangunan bandara baru di Kulon Progo, Yogyakarta, PT Angkasa Pura I (Persero) sudah memiliki dua izin analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal. Pertama yang mengacu pada Pasa 4 ayat 1 PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan, Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan dalam hal ini PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pemrakarsa. Kedua, Amdal pada tahap pembangunan yang disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan nomor SK.558/Menlhk/Setjen/PLA.4/10/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakarta.