Monday, November 25, 2024
HomeDaratMenilik Asam Garam Becak di Ibu Kota, Sempat Tenggelam Hingga Rencana Penghidupan...

Menilik Asam Garam Becak di Ibu Kota, Sempat Tenggelam Hingga Rencana Penghidupan Kembali

“Becak, becak, coba bawa saya. Saya duduk sendiri, sambil mengangkat kaki, melihat dengan asyik, ke kanan dan ke kiri..”

Tentu Anda semua pernah mendengar penggalan lirik lagu anak-anak di atas. Ya, lagu ciptaan Ibu Sud berjudul “Naik Becak” ini seolah membangkitkan kembali kenangan kita di masa kecil. Bicara soal becak, ternyata kehadiran salah satu moda transportasi yang sarat akan nilai kearifan lokal ini sempat menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya di Ibu Kota.

Baca Juga: Becak: Dikagumi di Eropa, Tersingkir di Dalam Negeri

Banyak kalangan yang menilai becak tidaklah masuk ke dalam klasifikasi sebagai kendaraan angkutan umum. Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa becak menjadi biang kerok masalah ketertiban di Jakarta. Lalu, bagaimana sepak terjang si moda beroda tiga ini di Indonesia? Terkait dengannya, apakah kebijakan ‘menghidupkan kembali’ becak yang ditempuh oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta akan berjalan mulus?

Sebagaimana yang dihimpun KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, tahun 1936 diyakini sebagai titik mula becak beroperasi di Jakarta. Banyaknya warga yang menggunakan jasa kereta kayuh kala itu membuat pertumbuhan becak berkembang dengan sangat pesat. Tercatat, pada tahun 1943, jumlah becak di Ibu Kota sudah mencapai angka 3.900 unit.

Tidak berhenti sampai di situ, masifnya pertumbuhan jumlah becak melambung tinggi pada tahun  1951. Kompas.com menyebutkan jumlah becak yang beroperasi kala itu mencapai 25.000 unit, dikemudikan oleh 75.000 orang yang terbagi ke dalam tiga shift. Semakin menjamurnya becak di Ibu Kota membuat otoritas setempat perlu membuat peraturan yang dapat menekan laju pertumbuhan becak.

Hingga pada tahun 1967, DPRD-GR Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pola dasar dan rencana induk Jakarta 1965-1985, yang antara lain tidak mengakui becak sebagai kendaraan angkutan umum. Namun keberadaan Perda tersebut seolah tidak diindahkan, sampai-sampai Gubernur DKI Jakarta kala itu (tahun 1970), Ali Sadikin geram dan mengeluarkan instruksi tentang pelarangan produksi, impor, hingga rayonisasi becak di Jakarta.

Sumber: poskotanews.com

Pada tahun 1971, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan ultimatum tentang pelarangan becak beroperasi di sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi Ibu Kota. Setahun berselang, populasi becak di Ibu Kota mulai mengalami degradasi, tepatnya setelah DPRD DKI mengesahkan Perda no. 4/1972 yang menyebutkan bahwa becak bukanlah moda transportasi  yang layak untuk Jakarta. Penurunan jumlahnya pun bisa dibilang sangat drastis, dari angka 160.000 terjun bebas ke level 38.000.

Usaha demi usaha terus dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk menghilangkan becak dari  peredaran. Jumlah becak pun semakin merosot tiap tahunnya. Hingga pada April 1990, lahirlah Perda No 11/1988 yang berisikan tentang pelarangan operasi becak di Ibu Kota. Beberapa tahun setelah Perda tersebut lahir, aktifitas pebecak mulai hilang dari pelupuk mata di kawasan Jakarta.

Walaupun pada 24 Juni 1998 ketika DKI Jakarta berada di bawah kepemimpinan Sutiyoso , becak sempat beroperasi kembali, namun itu hanya bertahan satu minggu saja. Sejak saat itu, eksistensi becak di Ibu Kota semakin padam, walaupun imbas dari pembersihan becak ini adalah unjuk rasa yang terjadi berulang kali.

Suksesor Gubernur yang akrab disapa Bang Yos ini juga terus mengestafetkan Perda No 11/1988. Hingga pemberitaan terakhir menyebutkan Gubernur DKI Jakarta sekarang, Anies Baswedan berencana untuk mematahkan perjuangan tersebut dengan mengeluarkan statemen yang menyebutkan bahwa dirinya akan kembali menghidupkan becak di Ibu Kota.

Baca Juga: Bajaj, Angkutan Beroda Tiga Yang Melegenda

Mantan Menteri Pendidikan ini mengaku ingin kembali menghidupkan kembali becak di suburban Jakarta, dengan dalih memperjuangkan orang-orang yang kelas ekonominya berada dibawah rata-rata. “Kami ingin di kota ini warga yang memang membutuhkan becak, bisa pakai becak. Tapi di sisi lain, kami juga mengatur jangan sampai hadirnya kendaraan becak itu memperumit masalah lalu lintas. Karena itu, mereka tidak dibuat untuk keluar dari jalur kampung,” kata Anies, dikutip dari Tribunnews.com. Menurutnya, becak yang beroperasi di kampung-kampung tetap harus diberi payung hukum.

Berbeda dengan partnernya, Sandiaga Uno yang menyebutkan bahwa becak akan ditempatkan di sejumlah objek wisata. “Jadi, kayak angling, angkutan lingkungan. Nah, untuk memastikan lapangan pekerjaan ada, terus pariwisata, kami sambungkan dengan beberapa destinasi wisata kita. Itu yang jadi pemikiran,” ujar Sandiaga, dikutip dari Kompas.com.

Jadi, akankah becak kembali beroperasi? Dimanakah lokasi beroperasinya, di daerah suburban atau di objek wisata? Kita tunggu saja!

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru