Friday, April 26, 2024
HomeBus AKAPKNKT: Standar Karet Rem Indonesia Mengaju Pada Jerman

KNKT: Standar Karet Rem Indonesia Mengaju Pada Jerman

Kecelakaan yang terjadi pada angkutan umum terus saja berulang. Selain upaya pengamanan yang telah diupayakan pemerintah dan kepolisian. Lebih spesifik lagi pengamanan juga harus dilakukan oleh pemilik dan operator kendaraan untuk melakukan pengecekan secara rutin, dan operator punya andil besar terhadap kendaraan tersebut layak jalan atau tidak.

Baca juga: Kecelakaan Terus Berulang, Rekomendasi KNKT Sebagian Besar Tak Diindahkan

Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Surjanto Tjahjono mengatakan, kontribusi rem blong yang sering terjadi adalah pada selang rem karet yang umurnya kemungkinan sudah harus diganti.

“Untuk selang rem yang terbuat dari karet ini, harus diganti lima tahun sekali atau bila sudah terlihat rusak. Dimulai dari ini, seperti klakson yang berbunyi telolet itu menggunakan angin yang berada di tangki rem, jadi udaranya bisa habis dan berakhir angkutan tidak bisa di rem,” ujar Surjanto saat ditemui dalam FGD, Rabu (21/12/2017).

Dia mengatakan, rem blong ini juga diakibatkan oleh angkutan yang tidak memiliki kampas rem. Surjanto menjelaskan, banyak kendaraan tanpa kampas rem terlihat pada truk pembawa barang dan juga untuk pengemudi kemampuannya juga harus dilihat dengan baik. “Pandangan dari operator, Organda dan Korlantas agar kemampuan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan bisa lebih baik,” ujarnya.

Sedangkan investigator darat KNKT, Dwi Bakti mengatakan, untuk standar karet rem saat ini mengikuti Jerman. Sebenarnya untuk Jerman sendiri penggantian selama enam tahun, tetapi karena iklim di Indonesia berbeda maka akan menjadi lima tahun.

“Iklim di Indonesia berbeda dengan di sana, makanya sejak pemasangan pertama yang terbaik adalah lima tahun atau jika memang sudah ada tanda-tanda penggantian seperti retakan di karet rem,” ujarnya kepada KabarPenumpang.com.

Dia menambahkan, menggunakan standar Jerman karena di Indonesia sendiri belum ada standar yang jelas. Bahkan AMP pun belum mengeluarkan aturan untuk masalah ini.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pujiyono Dulrachman mengatakan, untuk kecelakaan sendiri memiliki banyak faktor, mulai dari cuaca, manusia, kendaraan dan kondisi jalan. Dia mengatakan, kendaraan yang diproduksi komponennya harus dilihat dengan jelas.

Pihak Korlantas mengatakan, jumlah kecelakaan akibat kegagalan fungsi rem untuk tahun 2017 dengan jumlah 5361, menurun dari tahun 2016 sebesar 5392 atau turun sebanyak 0,6 persen. Pujiyono menjelaskan jika dihitung setiap hari ada sekitar 2-3 kecelakaan yang terjadi.

Baca juga: Angkasa Pura I Gandeng KNKT dan Undip Kembangkan Aplikasi Monitoring Ketinggian Air di Runway

“Untuk kecelakaan kendaraan darat seperti angkutan umum ini justru seperti tidak terlihat dibandingkan dengan kecelakaan pesawat. Padahal jumlah korban dari kecelakaan angkutan darat bisa mencapai 2000 orang per tahunnya,” jelas Pujiyono. Dari data kecelakaan ini, Surjanto menambahkan, bila akan meyewa kendaraan angkutan umum seperti bus, baiknya harus jelas apakah terdaftar di pemerintahan. Kemudian tidak lupa untuk mengecek kelaikan bus tersebut untuk digunakan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru