Monday, November 25, 2024
HomeBasis AplikasiIni Dia Alasan Ojek Online Belum "Naik Kelas"

Ini Dia Alasan Ojek Online Belum “Naik Kelas”

Semakin menjamurnya transportasi umum berbasis aplikasi membuat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto semakin getol mengadakan perbincangan serius dengan berbagai pihak terkait munculnya usulan mengenai ojek online yang akan dijadikan sebagai kendaraan umum.

“Kami masih menjajaki kegiatan yang sifatnya FGD (Focus Group Discussion) dan juga kegiatan-kegiatan ilmiah. Itu kami lakukan terkait dengan revisi Undang-Undang (Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan) itu. Khususnya sepeda motor yang digunakan untuk angkutan orang,” ungkap Pudji seperti yang KabarPenumpang.com wartakan dari laman Tempo.co, Jumat (12/5/2017) kemarin. Apabila usulan tersebut disetujui, maka Undang-Undang tersebut akan kembali direvisi dengan memasukkan kendaraan roda dua sebagai salah satu sarana transportasi umum.

Baca juga: Jadi “Boncengers” Ojek Itu Harus Nyaman dan Aman

Sehubungan dengan masih panjangnya perjalanan masalah ini untuk dibawa ke hadapan DPR, mantan Kapolda Sulawesi Selatan periode 2015-2016 ini menyebutkan dirinya masih mendiskusikan naiknya derajat sarana transportasi berbasis aplikasi ini bersama tokoh-tokoh terkait. “Kami masing-masing mempelajari dan mengumpulkan saran dari tokoh masyarakat, termasuk (kelompok) masyarakat transportasi Indonesia,” terangnya.

Tak pelak, merambahnya bisnis transportasi berbasis aplikasi merupakan salah satu dampak dari perkembangan jaman, dimana masyarakat pengguna jasa tersebut merasa amat terbantu mobilitasnya dengan adanya sarana transportasi semacam itu. “Karena itu merupakan kebutuhan masyarakat pastinya mereka menginginkan itu (ojek online) masuk (sebagai kendaraan umum). Tapi itu kan harus dikaji lagi,” tambah Pudji.

Baca juga: Tangkal Pelecehan Seksual, Taksi dan Ojek Perempuan Bisa Jadi Solusi

Walaupun moda berbasis aplikasi ini sudah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum ada payung hukum yang tepat untuk mengakomodir aturan mengenai operasionalnya. Dalam kesempatan yang terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri tidak dimungkinkan, sebab belum ada undang-undang yang mengatur tentang moda berbasis aplikasi tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya tidak mau gegabah dalam mencari bentuk payung hukum yang mengatur moda-moda tersebut, karena menyangkut mata pencaharian seseorang dan banyaknya orang yang menggunakan jasa mereka.

Kehati-hatian tersebut juga dilandasi oleh maraknya aksi protes yang dilakukan oleh transportasi umum lainnya yang merasa terusik dengan kehadiran moda berbasis aplikasi ini. Layaknya anak emas, moda berbasis aplikasi ini memang menjadi tumpuan baru dalam dunia transportasi. Kehadiran moda berbasis aplikasi yang lebih banyak dicari daripada moda transportasi pendahulunya membuat sebagian kalangan merasa iri karena angkutannya tidak ramai seperti sedia kala.

Baca juga: Blue Bird dan Go-Jek, Dari Berkompetisi Kini Jadi Berkolaborasi

Ambil contoh insiden yang terjadi di Tangerang, 8 Maret 2017 kemarin dimana seorang driver gojek ditabrak oleh angkot. Kejadian tersebut berbarengan dengan demo sejumlah sopir angkot yang menolak kehadiran ojek online di daerah mereka. Tidak hanya demo, para sopir angkot tersebut juga melakukan penyisiran terhadap moda berbasis online yang berbuah korban luka. Tentu saja, kalangan terkait tidak menginginkan hal semacam ini terulang kembali. Maka dari itu, kehati-hatian dalam mengambil keputusan menjadi salah satu faktor belum rampungnya ojek online yang hendak “naik kelas”.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru