Sebuah pengadilan di Paris, Perancis telah memenangkan gugatan penurunan dana kompensasi sebesar 900 euro atau setara dengan Rp14 juta untuk penumpang Israel El Al Israel Airlines Ltd. yang penerbangannya mengalami penundaan. Putusan yang dimenangkan oleh situs Belgia, ClaimIt tersebut sekali lagi menekankan bahwa pihak El Al secara hukum sama sekali tidak berhak untuk mendiskriminasikan penumpang dengan domisili Israel.
Baca Juga: Ben Gurion, Bandara Paling Aman dengan Standar Keamanan Tertinggi di Dunia
Dihimpun KabarPenumpang.com dari laman globes.co.il (1/8/2017), pihak El Al berargumentasi bahwa pengadilan tersebut beroperasi sesuai dengan hukum Israel, yang mengharuskan para penumpang diberi kompensasi hanya jika penerbangan ditunda delapan jam atau lebih. El Al sendiri lebih memilih hukum Israel karena undang-undang Uni Eropa mengharuskan penumpang diberi kompensasi jika penerbangan ditunda selama tiga jam meskipun juga mencakup maskapai asing yang mengoperasikan penerbangan ke dan dari Uni Eropa. Kompensasi senilai 250 – 600 euro harus dibayar tergantung jarak penerbangan.
Operator El Al berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari pembayaran kompensasi tersebut dengan alasan seperti “keadaan khusus” yang mencakup perang, serangan teror, cuaca ekstrem atau serangan tak terduga. Dalam hal ini, pihak El Al gagal mencoba trik ini.
Sebelumnya, pihak ClaimIt telah memenangkan perkara soal kompensasi untuk penumpang Israel dalam kasus serupa di Jerman dan Belanda. Dalam ketiga kasus tersebut, El Al telah sepakat untuk menurunkan dana kompensasi untuk warga Uni Eropa pada penerbangan yang tertunda namun bukan untuk orang Israel.
Kasus terbaru di Perancis ini melibatkan penerbangan pada bulan September 2015 yang ditunda lebih dari tiga jam dalam penerbangan dari bandara Charles de Gaulle, Paris ke bandara Ben Gurion di Tel Aviv. Undang-undang Eni Eropa mensyaratkan operator penerbangan untuk membayar kompensasi masing-masing penumpang 400 euro (untuk penerbangan 3.500 kilometer).
Sebaliknya El Al menolak klaim kompensasi dengan alasan bahwa itu adalah penerbangan Tel Aviv – Paris – Tel Aviv yang tunduk pada hukum Israel dan bukan undang-undang Uni Eropa dan meminta penumpang tersebut membayar biaya pengadilan sebesar 1.000 dollar. Pengadilan tersebut menolak klaim El Al dengan alasan bahwa ini adalah penerbangan dari Paris ke Tel Aviv dan memerintahkan El Al untuk membayar kompensasi penumpang sebesar 400 euro dan biaya pengadilan sebesar 500 euro. Claimit mengambil biaya 30 persen untuk menangani kasus pengadilan.
Baca Juga: Pembajakan Pesawat Terlama, 39 Hari Kelam Penumpang El Al Flight 426
CEO ClaimIt, Ralph Pais mengatakan pihaknya bekerja sama dengan puluhan perusahaan penerbangan di seluruh dunia dan siap membela maskapai manapun yang dirasa sudah menyelewengkan wewenang. “Dari sudut pandang kami, pihak El Al tidak menghormati hak penumpangnya,” tuturnya.
ClaimIt mengatakan bahwa pihaknya memiliki lebih banyak tuntutan hukum dari penumpang Israel karena penerbangan yang tertunda tersebut melibatkan penerbangan lain di Kroasia, Hungaria dan Bulgaria. Ralph menambahkan, “Kami akan terus menyeret El Al ke pengadilan sampai maskapai tersebut menyadari bahwa mereka tidak diizinkan untuk melakukan diskriminasi terhadap penumpang Israel,” ucap Ralph.
Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh ClaimIt, pihak El Al membantah telah melanggar undang-undang yang berlaku. “Kami memprotes klaim yang diajukan oleh CEO ClaimIt dan tidak terlalu mempedulikannya. El Al beroperasi sesuai dengan undang-undang penerbangan yang berlaku di seluruh dunia,” tutup pihak El Al santai.