Monday, November 25, 2024
HomeBandaraDibutuhkan Segera! Peraturan Baku Bagi Para Vapers

Dibutuhkan Segera! Peraturan Baku Bagi Para Vapers

Sebagai salah satu fenomena yang kini sedang menjamur, vaping dianggap sebagai cara ampuh bagi siapa saja yang hendak berhenti merokok atau hanya sekedar mengikuti perkembangan jaman. Memang, tidak ada yang bisa memungkiri bahwa asap yang dihasilkan oleh vaporizer (alat untuk vaping) memiliki aroma yang lebih bersahabat daripada rokok biasa, walaupun asap tersebut jauh lebih tebal dan pekat. Lalu, apakah vaping boleh dilakukan dimana saja? Atau adakah permasalahan sosial yang mungkin ditimbulkan dari generasi penerus rokok elektrik ini?

Baca Juga: Berani Langgar Aturan, Tak Ada Ampun Bagi Perokok di Dalam Kereta

Seperti yang dilansir KabarPenumpang.com dari laman standard.co.uk (21/9/2017), Public Health England meluncurkan iklan di televisi di Inggris yang berisikan dorongan bagi para perokok untuk berhenti dan beralih menggunakan vaporizer. Namun, karena fenomena ini masih terhitung baru, jadi belum ada aturan baku yang berlaku mengenai vaping. Maka dari itu, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum vaping.

Sebuah otoritas etiket tertinggi di Inggris, Debretts menyarankan agar tidak vaping di sembarang tempat, terutama di ruang publik tertutup, seperti lift, tempat mengantri tiket, hingga biskop. Jika Anda ingin vaping, sebaiknya Anda menggunakan fasilitas publik yang sudah tersedia sebelumnya, seperti di smoking area. Selain Anda tidak akan mengganggu orang lain yang memiliki alergi terhadap asap, Anda juga tidak akan mengganggu sekitar dengan kepulan asap tebal yang dihasilkan dari vaping.

Jika Anda tidak menemukan smoking area, Anda bisa menjauh dari kerumunan dan mulai melakukan vaping. Dari contoh kasus ini, Debretts menyarankan Anda untuk menggunakan akal sehat sebelum vaping dan memikirkan tentang lingkungan sekitar Anda. Hal ini juga berlaku ketika Anda tengah berada di transportasi umum.

Untuk di Indonesia sendiri, memang tidak diperbolehkan untuk merokok di sarana transportasi umum berbasis massal seperti Commuter Line dan TransJakarta, namun kembali lagi ke salah satu poin yang sudah disebutkan di atas tentang belum adanya aturan baku yang mengatur soal vaping. Jadi sebaiknya Anda menyamaratakan vaping dengan merokok dan tidak menggunakannya di sarana dan pra-sarana transportasi.

Baca Juga: Nekad! Pria di Atas Bus Duduk Tenang Sambil Merokok

Contoh kasus diperlukannya peraturan tentang vaping di sarana transportasi umum pernah KabarPenumpang.com temui sendiri di lapangan, tepatnya di kereta Argo Parahyangan awal Mei kemarin, dimana seorang pria melakukan vaping di bordes kereta. Walaupun hanya beberapa kali hisapan saja, dan asapnya langsung dikeluarkan melalui kaca di kamar mandi, namun tetap saja aroma dari vaporizer tersebut tercium hingga kabin.

Ini merupakan satu bukti nyata tentang diperlukannya sebuah aturan baku tersebut. Walaupun asap yang dikeluarkan berupa uap air dan berbeda dengan asap rokok, namun tetap saja hal tersebut bisa mengganggu kenyamanan publik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru