Monday, November 25, 2024
HomeBasis AplikasiRuas Ganjil Genap Bakal Diperluas di Jabodetabek, Taksi Online Bisa Dapat Pengecualian,...

Ruas Ganjil Genap Bakal Diperluas di Jabodetabek, Taksi Online Bisa Dapat Pengecualian, Asalkan…

Setelah pemberlakuan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 tahun 2017 dan beragam ketentuan dari regulator telah dipatuhi oleh pengelola layanan taksi online, tentu besar harapan bagi armada taksi online agar diperlakukan sama dengan taksi reguler (plat kuning), terkhusus dalam merespon aturan ganjil genap yang kini telah diberlakukan di beberapa ruas tol di Jabodetabek.

Baca juga: Atasi Pengemudi ‘Nakal,’ Grab Filipina Terapkan Kebijakan Baru

“Persamaan akses seperti halnya taksi reguler sangat kami harapkan, sehingga kami dapat mengoperasikan armada dengan lebih tenang dan penghasilan pun dapat dioptimalkan,” Irjen Pol. (Purn) Mudji Waluyo,Kepala Divisi Transportasi INKOPPOL dalam acara Sosialisasi Aturan Ganjil Genap untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) bersama Grab.

Saat ini, aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat sudah diberlakukan di Jakarta, tepatnya di Jl. Sudirman, Jl. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat dan Jl. Gatot Subroto. Kemudian, aturan tersebut diperluas di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Jakarta-Tangerang. Angkutan umum dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk ASK yang sudah memiliki perizinan lengkap dan menempelkan stiker ASK di kaca depan kendaraan.

Seiring dengan persiapan Asian Games 2018 yang akan dimulai pada 18 Agustus mendatang, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) justru berencana untuk memperluas zona pengaturan ganjil genap, alasannya tak lain untuk menekan angka kemacetan di Jakarta yang berpotensi besar mengganggu kelancaran akses peserta Asian Games 2018. “Rencananya ruas jalan ganjil genap akan diperluas hingga JL HR Rasuna Said (Kuningan) dan Jl. MT Haryono,” ujar Bambang Prihartono, Kepala BPTJ.

Dengan rencana perluasan ruas ganjil genap tersebut, gerak layanan taksi online pun bisa ikut terhambat. Namun Bambang telah mengantisipasi keinginan dari pengelola taksi online. “Tentu bisa saja taksi online nantinya bebas melaju di ruas ganjil genap, tapi ada syaratnya, yakni paling tidak penuhi dulu kuota dari regulator bahwa setengah dari 36 ribu armada sudah dilengkapi stiker dan telah melalui uji Kir yang ditentukan,” kata Bambang.

Baca juga: Diakuisisi Grab, CEO Uber – “Ini Taktik Untuk Tingkatkan Profit”

Grab sebagai salah satu pemain di industri ini menyebut saat ini 2.500 armada taksi online-nya sudah dilengkapi stiker dan 11 ribu kendaraan sudah lolos Kir. “Kami berkomitmen mendukung pemerintah dan aparat kepolisian dalam menerapkan mekanisme pengaturan lalu lintas untuk angkutan umum, termasuk aturan ganjil genap demi menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan,” ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director, Grab Indonesia.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru