Monday, November 25, 2024
HomeBasis AplikasiSPIONAM, E-Tilang dan E-Ticketing, Aplikasi Baru dari Kementerian Perhubungan

SPIONAM, E-Tilang dan E-Ticketing, Aplikasi Baru dari Kementerian Perhubungan

Pelayananan di bidang transportasi darat akan ditingkatkan oleh Kementerian Perhubungan dengan meluncurkan tiga sistem aplikasi online. Tiga sistem tersebut adalah Sistem Perizinan Online Angkutan Moda (SPIONAM), E-Tilang dan E-Ticketing.

Baca juga: Seabreg Tantangan Implementasi E-Ticketing Pada Transportasi Massal

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, peluncuran ketiga sistem aplikasi online ini adalah langkah yang harus dilakukan agar Indonesia bisa meningkatkan daya saing secara internasional. Untuk sistem aplikasi SPIONAM sendiri memberikan kemudahan bagi operator angkutan dalam melakukan pengurusan perizinan di bidang angkutan dan multimoda.

“Operator angkutan tidak harus hadir di kantor pelayanan Kementerian Perhubungan, namun cukup membuka aplikasi secara online melalui website: http://spionam.dephub.go.id,” ujar Budi Karya yang dikutip KabarPenumpang.com dari dephub.go.id (4/3/2018). Hadirnya aplikasi ini, bukan hanya memberikan kemudahan bagi operator, melainkan juga bisa memberikan pertumbuhan ekonomi. Budi mengatakan, peningkatan pelayanan ini, adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia menjadi lebih baik.

Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM sendiri meliputi perizinan stadar pelayanan minimal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Kemudian izin pengoperasian kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, tidak dalam trayek serta penyelenggaraan angkutan barang khusus. Tak hanya itu, pada saat yang bersamaan, aplikasi E-Tilang juga diluncurkan Kemenhub. Aplikasi berbasis Android ini hadir untuk  mempermudah masyarakat dalam pengurusan tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan dengan mengikuti sidang. Nantinya, masyarakat yang terkena tilang juga akan dimudahkan dalam pembayaran melalui bank atau mobile banking.

“Sementara aplikasi E-Tilang adalah aplikasi berbasis sistem Android yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu lagi pergi ke pengadilan. Dengan aplikasi ini, akan memberikan kemudahan dan memberi kondisi yang governance. Dengan kondisi ini, kita akan mendapatkan level of service yang bagus,” jelasnya.

Hadirnya E-Tilang ini, Kemenhub bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam implementasinya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

“Melalui MoU dengan BRI ada suatu lompatan bagaimana kita memberikan pelayanan secara online dan ini memutus kegiatan yang selama ini tidak efektif dalam melayani masyarakat. Saya minta kepada stakeholder yang termasuk dalam kegiatan ini menindaklanjuti secara konsisten,” lanjut Budi.

Saat yang bersamaan itu juga, E-Ticketing diluncurkan. Dimana aplikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan di bidang transportasi darat baik dalam hal pelayanan maupun untuk penjualan tiket perjalanan.

Baca juga: Akhir Maret 2018, Bus Damri Bandara Soekarno-Hatta Mulai Uji Coba Pembayaran Tiket Cashless

“Saya ingin sekali angkutan darat juga berkembang sama baiknya dengan angkutan udara bagaimana kita membuka aplikasi membeli tiket melakukan perjalanan antara moda beberapa moda itu bisa dilakukan dengan satu gadget,” lanjutnya.

Adapun kini, penumpang angkutan darat dapat memperoleh tiket dengan aplikasi E-Ticketing melalui beberapa mitra di antaranya, yakni Bank Mandiri, DPP Organda (DOKU, Alfamart, bosbis.com).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru