Thursday, April 18, 2024
HomeBus AKAPMasih Adakah Bilik Rokok di Dalam Bus?

Masih Adakah Bilik Rokok di Dalam Bus?

Rokok, hingga saat ini masih menjadi satu masalah besar di Indonesia. Sebagai salah satu devisa negara paling tinggi, rokok juga mengancam nyawa manusia. Saat ini pemerintah pusat telah melarang para perokok di fasilitas umum. Di terminal, bandara ataupun stasiun sudah diberikan bilik untuk para perokok sehingga asap rokok tidak mengganggu penumpang lainnya.

Sebenarnya peraturan pemerintah untuk larangan merokok di kawasan tanpa rokok sudah ada sejak tahun 2003, namun belum terlaksana dengan baik. Di beberapa angkutan umum sudah ada larangan di larang merokok sejak tahun 2012 lalu. Saat ini sebagai salah satu angkutan umum, Bus AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) AC memiliki bilik atau ruang untuk penumpang merokok.
img23-1368344991Pembuatan bilik rokok ini untuk kenyamanan penumpang baik yang merokok dan yang tidak merokok. Bagi yang tidak merokok, pastinya merasa nyaman dan tidak akan menghirup asap rokok yang penuh dengan kandungan zat berbahaya apalagi bila di dalam bus ada anak-anak dan orang tua. Sedangkan untuk para perokok, bilik ini menjadi ruang mereka untuk mendapatkan hak kebebasan untuk merokok.

Tak jarang, dalam sebuah bus AKAP ada dua bilik rokok satu di depan satu lagi di belakang. Biasanya di depan untuk memberikan keleluasan pengemudi dan kondektur tidak di ganggu penumpang dan untuk merokok serta di bagian belakang untuk para penumpang. Tidak jarang juga bus AKAP hanya memiliki satu bilik untuk para perokok di bagian depan atau belakang.

Namun, dengan adanya bilik rokok juga tidak menutup kemungkinan penumpang yang terpisah dari bilik rokok tidak mencium asap rokok. Biasanya asap rokok tersebut karena sekat untuk bilik tersebut tidak terpasang dengan benar atau pintu pemisah bilik rusak dan belum diperbaiki oleh agen atau PO bus tersebut.

Sebenarnya beberapa bus antar kota yang berseliweran di DKI masih memiliki ruang khusus merokok hingga tahun 2014 lalu. Namun, semenjak adanya Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, bus antar kota tidak memiliki lagi areal ruang merokok di dalamnya.

Padahal, dalam bus antar kota yang berseliweran di DKI saat itu, ruangan khusus perokok sudah mendapat izin yang pasti dan segi keamanannya sudah diperhitungkan. Untuk larangan kawasan tanpa rokok sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, pada Pasal 22-25 terdapat peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu di UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pada Pasal 115 ayat 1 dan 2 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan kewajiban Pemda menetapkan KRT di daerahnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru