Thursday, April 18, 2024
HomeBandaraDi India, Pengguna Lift dan Eskalator Mendapat Perlindungan Asuransi

Di India, Pengguna Lift dan Eskalator Mendapat Perlindungan Asuransi

Maraknya kecelakaan pada sarana dan pra sarana publik kerap terjadi di India, salah satu pangkal musababnya adalah faktor perawatan yang rendah. Selain peliknya problem transportasi di Negeri Anak Benua tersebut, kini kecelakaan yang terjadi di dalam gedung bertingkat juga mendapat perhatian serius dari regulator.

Baca juga: Laju Eskalator Stasiun Bawah Tanah Terlalu Kencang, Manula di Perth Kerap Jadi Korban

Di India, pengguna lift dan eskalator akan mendapat asuransi atau biaya pertanggungan jika terjadi kecelakaan. Menteri Energi Chandrashekhar Bawankule mengatakan bahwa Maharashtra Lifts Act 1939 belum diubah selama 78 tahun terakhir. RUU tersebut disahkan oleh majelis tanpa ada diskusi dan saat ini sedang dikirim kepada Dewan untuk menentukan hasilnya.

Dalam RUU tersebut menyebutkan bahwa pemilik lift dan eskalator wajib memberikan asuransi pada pihak ketiga jika terjadi kecelakaan. Perusahaan pemilik eskalator dan lift dapat di adili dan bertanggung jawab untuk mendapatkan hukuman berdasarkan Undang-undang tersebut jika terjadi kecelakaan pada lift atau eskalator karena tidak berfungsinya salah satu ketentuan keselamatan.

Eksalator dan elevator atau lift, merupakan dua teknologi pengangkut orang dalam gedung yang berbeda kapasitas. Bisa dikatakan setiap gedung perkantoran, mall, stasiun hingga bandara memiliki dua alat pngangkut ini, selain untuk memudahkan pengangkutan, keduanya juga mempercepat orang berjalan jika dibandingkan berjalan biasa melewati tangga manual.

Keduanya sebenarnya diperlukan untuk memudahkan pengangkutan orang dalam gedung. Walaupun memiliki persamaan tetapi eskalator dan lift juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

KabarPenumpang.com merangkum dari berbagai laman sumber, perbedaan keduanya dimana eskalator merupakan tangga berjalan yang bisa memindahkan orang lebih banyak. Sedangkan lift adalah tabung atau ruang kecil dengan pengungkit untuk mengangkat  orang dan memiliki kapasitas terbatas dalam mengangkut.

Selain itu jika menggunakan eskalator, kereta dorong bahkan kursi roda tidak bisa naik dalam eskalator. Tetapi jika menggunakan lift keduanya bisa masuk, terlepas dari yang ditakuti seperti terjebak dalam lift, atau tiba-tiba lift jatuh ke beberapa lantai bawahnya.

Tak hanya itu, bisa dikatakan, lift lebih hemat energi dibandingkan eskalator. Sebab, lift jika tidak digunakan akan mati secara otomatis sedangkan eskalator jika tidak digunakan ada energi yang tetap berjalan.

Baca juga: Intip Eskalator Stasiun Bersejarah di Sydney, Disulap Jadi Karya Seni Nan Artistik

Di dalam RUU tersebut juga menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan dalam Undang-undang atau peraturan atau persyaratan lisensi atau petugas pemeriksa listrik ini harus dihukum dengan denda sampai Rs50 ribu jika terbukti bersalah. Undang-undang baru tersebut juga mewajibkan bangunan yang memiliki eskalator untuk mendapatkan lisensi dalam retrospeksi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru