Monday, November 25, 2024
HomeBandaraAngkasa Pura I Gandeng KNKT dan Undip Kembangkan Aplikasi Monitoring Ketinggian Air...

Angkasa Pura I Gandeng KNKT dan Undip Kembangkan Aplikasi Monitoring Ketinggian Air di Runway

PT Angkasa Pura I (Persero) pengelola 13 bandara di Indonesia Tengah dan Timur meluncurkan inovasi baru berbasis teknologi informasi melalui pengembangan aplikasi alat pengukur ketinggian air di permukaan landasan pacu atau runway. Dalam pengembangan aplikasi tersebut, AP I bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Universitas Diponegoro (Undip).

Baca juga: Usai Kembangkan 9 Bandara, Angkasa Pura I Canangkan Benahi Infrastruktur di El Tari dan Frans Kaisiepo

Direktur Utama AP I, Danang S Baskoro mengatakan, aplikasi ini dibuat sebagai upaya untuk memberikan informasi akurat, cepat, otomatis dan real time terkait kondisi landasan pacu khususnya pada saat hujan ke bagian air traffic control (ATC) dan pilot.

“Kita perlu suatu sistem peralatan monitoring yang dapat memantau kondisi tingkat ketinggian genangan air di permukaan runway secara real time dan dapat memberikan sinyal keamanan untuk lepas landas maupun mendarat,” jelas Danang yang dikutip KabarPenumpang.com dari siaran pers (3/11/2017).

Danang S. Baskoro mengatakan, Angkasa Pura I bersama KNKT dan Undip berkomitmen untuk merancang dan membuat sistem peralatan monitoring ketinggian genangan air pada runway di Bandara Ahmad Yani Semarang sebagai upaya peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan. Pengembangan aplikasi monitoring ini terkait dengan aktivitas pemeriksaan keberadaan air di runway, termasuk pada saat hujan, sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan.

Lebih spesifik, pemeriksaan keberadaan air ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan yang diperlukan ke depannya. Sementara itu, kegiatan pemeliharaan atau program pemeliharaan fasilitas sisi udara (runway, taxiway, dan apron) merupakan kewajiban operator bandar udara yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 94 Tahun 2015.

Sebagai informasi, kegiatan pemeliharaan tersebut meliputi inspeksi rutin, pengujian kinerja perkerasan, perbaikan kerusakan, rehabilitasi, dan pembuatan laporan ke regulator. Sementara inspeksi bertujuan untuk memeriksa kondisi permukaan perkerasan terutama pada area pergerakan (movement area) agar layak dan aman digunakan bagi operasional penerbangan.

Baca juga: Bebaskan Landing Fee Bagi Maskapai Baru, Angkasa Pura I Dukung Sektor Wisata NTT

Kegiatan inspeksi meliputi pemeriksaan material asing berbahaya atau foreign object debris (FOD), pemeriksaan kerusakan struktur perkerasan, termasuk di dalamnya pemeriksaan keberadaan air di runway. Pemeriksaan keberadaan air di runway merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kemanan penerbangan.

Runway yang tergenang air pada saat hujan memiiki efek hydroplaning, yaitu kondisi di mana pada saat pendaratan, roda pesawat mengambang di permukaan air yang mengakibatkan rem pesawat tidak bekerja secara efektif dan tidak mampu mengurangi kecepatan pesawat serta kemudian dapat mengakibatkan pesawat kehilangan kendali sehingga dapat mengakibatkan pesawat keluar dari badan runway.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru