Selain rambu lalu lintas jalan raya, ternyata kereta api juga memiliki rambu-rambunya tersendiri. Rambu-rambu atau istilah marka yang dimiliki kereta api ini biasa disebut juga dengan semboyan. Nah, saat diperjalanan tentunya kita pernah jumpai sekilas rambu/marka kereta api, kira-kira apa arti dan fungsinya ya? Kabarpenumpang akan merangkumnya berikut ini:
• Marka Bertuliskan S35
Papan rambu bertuliskan S35 sangat sering dijumpai berada di pinggir rel kereta api. Papan ini biasanya ditempatkan pada jalur menikung, saat hendak memasuki terowongan, sebelum melewati jembatan dan perlintasan, dan didaerah keramaian masyarakat yang menyeberang rel. Saat masinis melihat rambu ini, tugasnya harus membunyikan klakson di lokomotif. Fungsinya untuk memperingatkan bahwa kereta api akan lewat. Dahulu papan rambu S.35 ini ditulis lengkap dengan kata “Semboyan 35”, bahkan tiang rambu tersebut menggunakan rel bekas dan papannya dari bantalan rel bekas pula.
• Batas Berhenti Kereta
Marka batas berhenti kereta api adalah semboyan 10G yang menunjukkan batas berhenti kereta api di stasiun. Pada papan marka semboyan 10G ini memiliki gambar berupa tanda plus (+) berwarna putih dengan warna dasar hitam. Marka ini biasanya di tempatkan dibagian ujung peron stasiun dekat dengan sinyal kereta api. Setiap masinis harus memposisikan keretanya mendekati marka tersebut. Ini berguna agar bagian belakang kereta tetap aman saat berhenti atau tidak bersinggungan dengan kereta api yang datang dari arah yang berlawanan.
• Papan Semboyan 8
Semboyan Kereta Api yang berupa dua papan putih yang diletakkan sejajar di sebelah kanan rel dengan jarak di antara dua papan sejauh 30 meter. Semboyan ini berarti jarak kereta api dengan sinyal masuk stasiun di depan tinggal 1000 meter, masinis harus bersiap untuk mengikat rem bila sinyal di depan menandakan bahaya. Jika kita melihat papan tersebut, pastinya kereta api akan memasuki stasiun. Biasanya papan Semboyan 8 ini dibuat memanjang hingga menyentuh tanah dan diposisikan dekat sambungan rel. Jadi saat masinis melewati Semboyan 8 otomatis suara yang dihasilkan memantul keras agar masinis terdengar keras pantulan suara tersebut. Namun kini papan tersebut dibuat tidak menyentuh tanah dan terlihat lebih rapi.
• Rambu Kelandaian Jalan Rel
Rambu ini biasa berbentuk papan penunjuk arah bila jalan rel kereta api menanjak ataupun menurun. Bentuknya berupa plat besi ukuran persegi panjang bercat hitam dan putih yang dipasang dengan tiang besi di pinggir kanan jalan rel. Rambu kelandaian ini seringkali dijumpai saat diperjalanan baik pada jalur kereta api mendatar maupun di daerah pegunungan. Ada beberapa petunjuk dari rambu kelandaian ini, yaitu dari datar ke menanjak, dari datar ke menuru, dari menurun ke mendatar, menanjak terus, dan menurun terus.
• Rambu Batas Kecepatan
Rambu ini memberi tanda bahwa kecepatan kereta api harus sesuai dengan rambu yang terlihat oleh masinis. Rambu atau tanda ini berupa angka yang berarti batas kecepatan yang diijinkan. Nah, rambu ini disebut Semboyan 2. Biasanya pada Semboyan 2 berupa angka yang ditulis dalam bentuk satuan yakni angka 1 sampai 10, bahkan terkadang ada yang tertulis menggunakan tanda koma, misalnya 1,5. Nah, angka tersebut merupakan kecepatan maksimal kereta api yang berarti angka 1 artinya 10 km/jam, sampai dengan 10 yang berarti 100 km/jam. Untuk kecepatan tertinggi biasanya sudah bisa mencapai maksimal 120 km/jam khususnya untuk jalur dengan kontur tanah mendatar dan maksimal 70 km/jam untuk jalur dengan kontur menanjak dan turunan bahkan tikungan.
• Rambu Batas Kecepatan Darurat
Rambu yang satu ini merupakan rambu batas kecepatan yang dipasang pada saat keadaan darurat. Biasanya saat terjadi pasca bencana maupun jalur sedang dalam perbaikan. Rambu ini dinamakan Semboyan 2A dan 2B. Semboyan 2A adalah semboyan sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Sementara Semboyan 2B, mengisyaratkan bahwa kereta api harus berjalan dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
Semboyan 2B adalah semboyan sementara yang berupa dua bendera hijau atau dua rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau, atau petugas yang membawa lampu yang direntangkan sejajar dada yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.