Kereta api menjadi salah satu moda transportasi jalur darat yang banyak digunakan masyarakat. Tak hanya cepat dan aman, kereta api menawarkan tarif beragam mulai dari yang ekonomis hingga premium. Saat kita melakukan perjalanan dengan kereta api tentu saja ada fasilitas yang dimanjakan kepada penumpangnya. Selain menikmati fasilitas yang tersedia selama naik kereta api, ada pula larangan-larang yang tentu tidak boleh dilakukan. Kira-kira apa saja sih yang tidak boleh dilakukan saat naik kereta api, berikut rangkumannya:
1. Turun Tidak Sesuai Tiket Kereta
Sebelum membeli tiket pastinya ada pilihan dari arah mana dan menuju kemana kita turun. Nah, saat memilih rute pastikan bahwa jika turun di stasiun tujuan harus sesuai yang tertera di tiket. Namun ada pula yang diperbolehkan saat naik dan turun di stasiun yang tidak sesuai pada tiket. Sebagai contoh, jika penumpang menggunakan KA Taksaka dengan rute yang tertera di tiket Gambir-Yogyakarta, namun turun di stasiun Kutoarjo, itu masih diperbolehkan. Lalu jika penumpang naik dari Stasiun Cirebon sedangkan tiket dari Stasiun Gambir, itu juga masih diperbolehkan.
Yang tidak diperbolehkan adalah penumpang tak diperbolehkan jika hendak naik dari stasiun yang posisinya sebelum stasiun keberangkatan yang tertera di tiket. Misalkan penumpang menggunakan KA Taksaka rute yang tertera di tiket adalah Cirebon-Kutoarjo, tapi ingin naik dari Stasiun Gambir dan turun di Stasiun Yogyakarta, dengan tentu tidak diperbolehkan. Nantinya kondektur akan memperingatkan kepada penumpang tersebut dihimbau untuk turun di stasiun berikutnya.
2. Duduk atau Tidur di Lantai Kereta
Hal ini dulu sering terjadi pada saat melakukan perjalanan kereta api dengan fasilitas dan minim keamanan serta kenyamanan. Namun saat ini kereta api membuat terobosan yang lebih baik kepada penumpangnya saat melakukan perjalanan. Terutama kenyamanan saat penumpang duduk sesuai dengan kursi yang tertera pada tiket. Tidur di lantai-lantai kereta jelas tidak diperbolehkan saat penumpang berada selama perjalanan, terlebih saat berada di bordes (pintu) kereta saat kereta berjalan, karena area bordes bukan untuk penumpang.
3. Membawa Sepeda Selain Sepeda Lipat
Meskipun jarang penumpang melakukan ini, namun aturan di kereta api tetap tertera dan informasinya yang akurat. Penumpang kereta api diizinkan membawa sepeda, namun harus sepeda yang bisa dilipat. Alasan ini dikeluarkan agar tidak mengganggu kenyaman penumpang lainnya. Mayoritas penumpang yang membawa sepeda biasanya pekerja yang menggunakan KRL Komuter.
4. Membawa Barang/Obat-obatan Terlarang dan Makanan Bau Menyengat
Aturan yang satu ini memang sangat diperhatikan dan sangat vital bagi penumpang lainnya. Membawa barang-barang terlarang seperti senjata tajam atau senjata api, sangatlah tidak diperbolehkan. Tak hanya senjata, obat-obatan terlarang seperti narkoba atau obat yang tidak dianjurkan dokter pun tidak diperbolehkan. Bahkan jika penumpang membawanya, konsekuensi yang didapat adalah pihak KAI akan segera membawa ke pihak yang berwajib dan mendapat hukuman berat.
Selain itu membawa makanan yang memiliki aroma bau yang menyengat pun tidak dianjurkan untuk dibawa kedalam kereta api. Tak semua penumpang menyukai aroma-aroma yang berlebih di kereta api. Selain aromanya yang menyengat, kondisi interior kereta saat ini sudah memiliki fasilitas pendingin ruangan. Tentu saja aroma tersebut lebih mudah tersebar dengan cepat.
5. Barang Bawaan Melebihi Batas Ketentuan
PT KAI telah memberikan himbauan kepada seluruh penumpang untuk selalu mengingatkan agar membawa barang bawaan tidak melebihi kapasitas maksimal 20 kg per penumpang. Volume maksimumnya 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Jika penumpang kedapatan membawa melebihi kapasitas, KAI tak segan menginformasikan untuk dikenakan biaya tambahan, berikut adalah daftar tarif tambahannya:
1. Kereta Api Kelas Eksekutif: Rp10.000,-/kg
2. Kereta Api Kelas Bisnis: Rp6000,-/kg
3. Kereta Api Kelas Ekonomi: Rp2000,-/kg
6. Penggunaan Stop Kontak yang Tidak Boleh Berlebihan
Semakin dimudahkannya penumpang dengan fasilitas yang sangat digunakan oleh penumpang. Ya, stop kontak yang berada di setiap kursi, memudahkan penumpang untuk mengisi daya alat-alat elektronik. Namun, ketentuan penggunaan stop kontak ini tidak boleh berlebihan. Aturan dai PT KAI sendiri penggunaan stop kontak hanya diperbolehkan untuk mengisi ponsel, laptop, tablet atau perangkat lainnya dengan daya watt yang kecil. Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak untuk barang-barang yang memiliki daya listrik besar. Beberapa contohnya hair dryer, catokan rambut, penanak nasi, dan power bank.
7. Dilarang Merokok atau Vaping di Atas Kereta
Ini yang paling banyak dilakukan oleh penumpang yang terbiasa dengan rokok. Peraturan larangan merokok ini berlaku saat menggunakan kereta api. Baik diatas kereta api saat berjalan, di bordes, maupun di toilet. Aturan merokok hanya diperbolehkan saat kereta berhenti di stasiun dan posisi penumpang berada di lantai peron stasiun. Kondektur dan petugas keamanan kereta pun tak segan menegur penumpang jika ada yang melanggar atau kedapatan merokok di luar peraturan KAI.
Nah, demikianlah 7 larangan saat naik kereta api. Semoga dengan adanya peraturan tersebut, perjalanan jadi lebih aman, nyaman dan kondusif. Dan peraturan ini sudah disahkan oleh PT KAI yang berlaku kepada penumpang termasuk kru didalamnya.