Sebagai bagian dari fasilitas, bus antar kota antar provinsi (AKAP) tak sedikit yang dilengkapi dengan bilik khusus merokok. Kehadirannya sendiri di bus AKAP guna memudahkan penumpang yang merokok dan agar tidak mengganggu penumpang lainnya yang tidak merokok. Selain itu membebaskan penumpang dari penumpang dari risiko sebagai perokok pasif.
Baca juga: Masih Adakah Bilik Rokok di Dalam Bus?
Namun, kehadiran bilik merokok sendiri tidak menutup kemungkinan penumpang lainnya bisa mencium dan menghirup asap rokok. Biasanya hal ini terjadi karena sekat untuk bilik tidak terpasang dengan benar dan pintu pemisah rusak serta belum diperbaiki oleh agen atau PO bus itu. Baru-baru ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti ketersediaan fasilitas bilik rokok tersebut.
Pasalnya, YLKI mendapat masukan, keluhan dan menjumpai secara langsung bilik rokok dalam bus AKAP, ironisnya hal itu terdapat dalam bus DAMRI dan Bus Trans Jawa. Tak hanya itu, pihak YLKI pun melihat, sebagai pengguna angkutan umum, khususnya bus AKAP dimana konsumen atau penumpang berhak mendapat keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama menggunakannya.
Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, keberadaan bilik atau area merokok dalam bus adalah anti regulasi karena melanggar peraturan. Dia menyebutkan dalam Pasal 115 Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan, menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok dan dilarang keras ada area merokok. Ketentuan ini juga ada dalam PP No.109/2012 tentang pengamanan rokok sebagai zat adiktif.
YLKI sendiri meminta Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk melarang atau membatalkan ruang merokok di semua bus AKAP. Selain itu juga mematuhi regulasi yakni UU tentang kesehatan dan PP No.109/2012.
“Contohlah PT KAI yang sukses dan konsisten menerapkan kereta api tanpa rokok, selama dalam perjalanannya. Tak kenal KA jarak pendek, atau KA jarak jauh,” ujar Tulus yang dikutip KabarPenumpang.com dari liputan6.com (23/2/2019).
Tulus meminta semua pihak untuk konsisten dalam melindungi konsumen atau penumpang yang tidak merokok, terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung.
“Lagipula, armada bus yang akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari bilik merokok itu. Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono,” tutupnya.
Sebenarnya beberapa bus antar kota yang berseliweran di DKI masih memiliki ruang khusus merokok hingga tahun 2014 lalu. Namun, semenjak adanya Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No.5/2014 mengenai transportasi, bus antar kota tidak memiliki lagi areal ruang merokok di dalamnya.
Baca juga: Berani Langgar Aturan, Tak Ada Ampun Bagi Perokok di Dalam Kereta
Padahal, dalam bus antar kota yang berseliweran di DKI saat itu, ruangan khusus perokok sudah mendapat izin yang pasti dan segi keamanannya sudah diperhitungkan. Untuk larangan kawasan tanpa rokok sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No.13/2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, pada Pasal 22-25 terdapat peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu di UU No.36/2009 tentang kesehatan, pada Pasal 115 ayat 1 dan 2 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan kewajiban Pemda menetapkan