Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, insiden kecelakaan sering sekali terjadi baik saat menggunakan transportasi darat, laut maupun udara. Namun jika musibah datang, selain rasa sedih yang mendera, apa yang ada dipikiran para keluarga ataupun konsumen moda transportasi?
Beberapa mungkin tidak terlalu memikirkan perihal ganti rugi, yang ada dipikiran pertama keluarga selamat dan dapat kembali ke rumah. Di lain pihak, asuransi Jasa Raharja selaku BUMN yang bergerak di bidang jasa asuransi sosial akan bereaksi cepat saat terjadi kecelakaan baik darat, laut maupun udara dengan memberikan santunan untuk para korban baik yang cacat tetap, meninggal, biaya perawatan dan penguburan untuk korban meninggal.
Untuk biaya santunannya pun berbeda untuk yang perawataan ataupun meninggal. Dilansir dari www.jasaraharja.co.id, besaranya santunan menurut UU No. 33&34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 jenis santunan yang diberikan untuk darat dan laut sama sedangkan untuk udara ada beberapa yang dibedakan.
Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp.25.000.000,- Rp.50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp.10.000.000,- Rp.25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp.2.000.000,- Rp.2.000.000,-
Untuk mendapat santunan ini biasanya melalui prosedur dengan melengkapi formulir kemudian bukti dan dokumen yang di siapkan sah, terakhir pihak keluarga menunggu hasil dari berkas-berkas yang diproses.
Untuk UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang umum menhjelaskna, korban yang berhak atass santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan oleh penggunaan angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampaidi tempat tujuan. Untuk penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaiannya didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Namun, bila kecelakaan dilakukan sengaja seperti bunuh diri, klaim asuransi tidak akan di proses dan dana santunan tidak akan dikeluarkan untuk keluarga. Hal ini dikarenakan kecelakaan yang dilakukan sengaja bukan yang tanpa sengaja sehingga pihak asuransi, dimana untuk transportasi adalah Jasa Raharja tidak akan diberikan untuk keluarga korban.
Tak hanya Jasa Raharja saja yang memberikan santunan, bila korban memilii asuransi lain, dan membeli asuransi yang terjual terpisah saat pembelian tiket maka akan mendapat tambahan perlindungan asuransi. Biasanya ini ditemukan saat membeli tiket pesawat pada agen-agen perjalanan atau gerai yang terdapat di bandara.