Wednesday, April 9, 2025
HomeDomestikWNI Serang Awak Kabin, Pesawat Turkish Airlines Istanbul-Jakarta Dialihkan ke Medan: Terancam...

WNI Serang Awak Kabin, Pesawat Turkish Airlines Istanbul-Jakarta Dialihkan ke Medan: Terancam Denda Rp100 Juta

Pesawat Boeing 777 Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK56 terpaksa dialihkan ke Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Selasa kemarin. Hal itu lantaran seorang penumpang asal Indonesia menyerang kru sehingga mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan serta ketertiban dan ketenteraman penumpang lain. Pelaku terancam kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.

Baca juga: Berusaha Serang Kokpit, Penumpang ini Akibatkan Pramugari dan Polisi Luka-luka

Dilansir FlightRadar24, pesawat dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari Selasa pukul lima sore WIB. Setelah WNI penumpang yang membuat onar tersebut diturunkan, pesawat kembali berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta pada 17.37 WIB. Pesawat sudah landing dengan selamat pukul 20.01 WIB.

Dalam video viral di media sosial, salah seorang penumpang yang duduk di kursi kelas ekonomi tampak bersitegang dengan kru kabin. Penumpang, yang diduga seorang WNI itu, bahkan melayangkan pukulan telak ke kru sebelum akhirnya ditangkap, dihakimi oleh penumpang lain, dan diikat.

Belum diketahui pasti latar belakang penumpang tersebut menyerang kru. Namun, menurut unggahan akun Twitter @incrediblyamaze, penumpang WNI yang berbuat onar itu melempar botol minum dan air panas.

Saat ini, jajaran Polresta Deli Serdang masih mendalami insiden tersebut dengan pihak terkait. “Kami sedang dalami, (masih) berkoordinasi dengan pihak otoritas bandara,” kata Kapolres Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat dikonfirmasi Kumparan.

Begitu juga dengan Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura (AP) II Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibow. Ia membenarkan telah terjadi divert landing oleh pesawat Triple Seven Turkish Airlines.

Hanya saja, ia tak bisa merinci penyebab kejadian tersebut dan masih menunggu keterangan resmi dari pihak maskapai.

Atas insiden ini, KabarPenumpang.com sudah menghubungi pihak Turkish Airlines. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada jabawan apapun.

Baca juga: Penumpang Pukul Petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, Video Viral Kemana-mana

Dari foto yang beredar, penumpang tersebut telah diamankan pihak berwajib. Meski berada di pesawat Turkish Airlines, pelaku akan mengikuti hukum yang berlaku di tempat kejadian, dalam hal ini hukum di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan, “Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
























RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru