Monday, April 7, 2025
HomeDomestikWajib Tahu, Ini 6 Hak Penumpang Pesawat!

Wajib Tahu, Ini 6 Hak Penumpang Pesawat!

Sebagaimana penumpang transportasi lainnya, hak-hak penumpang pesawat dilindungi undang-undang. Sayangnya, sebagian kecil dari penumpang mengetahui hal tersebut. Selain merugikan penumpang, ini bisa berdampak buruk bagi keberlangsungan industri penerbangan secara keseluruhan.

Baca juga: Mungkinkah Refund dan Kompensasi Maskapai ke Penumpang Dibuat Otomatis?

Oleh karenanya, terlepas dari mau tidaknya menuntut hak-haknya, penumpang seharusnya wajib tahu akan hal itu. Dilansir Airhelp dan berbagai sumber lainnya, berikut enam hak penumpang pesawat yang wajib diketahui.

1. Kompensasi delay

Beberapa waktu lalu viral di media sosial Twitter penerbangan Super Air Jet delay. Menariknya, delay terjadi saat penumpang sudah berada di dalam kabin. Banyak dugaan dari netizen hal itu adalah cara maskapai menghindari kompensasi untuk penumpang, sekalipun pada akhirnya ini dibantah maskapai.

Dalam Pasal 146 UU Penerbangan, disebutkan delay atau keterlambatan lebih dari empat jam penumpang berhak mendapat ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Meski terlihat besar, di tataran internasional, ini sangat kecil.

Kompensasi pesawat atau penerbangan delay di Inggris, misalnya, penumpang mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sebesar £220 atau sekitar Rp4 juta untuk penerbangan jarak pendek di bawah tiga jam dan £350 atau Rp6 jutaan untuk penerbangan berjarak 1.500–3.500 km jika terjadi delay selama tiga jam.

2. Berhak dapat kompensasi sampai tiga tahun

Penumpang biasanya malah mengurus klaim untuk mendapat kompensasi atas keterlambatan penerbangan di atas tiga jam. Namun, ketika sudah sadar dan belum lewat dari tiga tahun, selama bukti-bukti masih ada, penumpang tetap bisa mendapatkan hak ganti rugi. Sayangnya, di Indonesia, terkait hal ini tak diatur dengan spesifik.

3. Kompensasi atas bagasi

Di Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa, penumpang yang gagal terbang akibat masalah pada bagasi, akan mendapatkan kompensasi besar. Di Indonesia, kondisinya berbeda. Seringkali terjadi insiden tersebut dan penumpang tak mendapatkan ganti rugi.

4. Ganti rugi bagasi hilang dan rusak

Jika bagasi penumpang hilang, musnah atau hilang sebagai akibat dari kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat dalam pengawasan pengangkut, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi. Pasal 5 Permenhub 77 menjelaskan kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp200ribu per kilogram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang.

Baca juga: Penumpang Wajib Tahu, Ini Tips Mendapatkan Upgrade Kelas Kursi Secara Gratis dari Pramugari!

5. Penumpang berhak untuk kompensasi selain voucher

Saat terjadi pembatalan penerbangan, penumpang biasanya akan ditawarkan voucher untuk penerbangan lain. Tak sedikit dari mereka yang menganggap itu harus. Padahal penumpang punya pilihan.

6. Kompensasi gagal terbang lantaran kelebihan kursi

Maskapai diketahui menjual lebih banyak kursi dari kapasitas pesawat. Banyak alasan terkait hal itu. Terlepas apapun alasannya, penumpang tentu dirugikan lantaran salah satu atau lebih dari mereka harus mengalah dan gagal terbang. Di AS, kasus seperti ini penumpang berhak mendapat ganti rugi US$250-US$1,350. Adapun di Eropa penumpang berhak mendapat US$700.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru