Sunday, April 13, 2025
HomeHot NewsViral! Penumpang Berhamburan Keluar, Bus Nyaris Nyerempet Kereta Api

Viral! Penumpang Berhamburan Keluar, Bus Nyaris Nyerempet Kereta Api

Kejadian video viral yang direkam dan di unggah oleh akun media sosial Twitter: @kangtoer pada tanggal 21 Desember 2021 pukul 21.51 WIB ini memperlihatkan detik – detik sebuah bus nyaris menabrak kereta api. Momen mengerikan itu terekam dari kendaraan yang berada dibelakang bus tersebut. Kejadian ini berlokasi di kawasan perlintasan kereta api Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah. Yang lebih mengerikan lagi posisi bus sudah berada ditengah rel kereta api saat palang pintu kereta api telah ditutup, bahwa tanda kereta api akan melintas.

Baca juga: Jumlah Perlintasan Sebidang Liar di Indonesia, Tembus Angka 4.000!

Menurut penelusuran dari akun Twitter tersebut bahwa diketahui bahwa bus yang menerobos palang pintu ini adalah milik Bus Mandala. Kejadian bermula saat bus menerobos palang pintu kereta api saat sirine sudah berbunyi kemudian palang pintu mulai di tutup, bus mencoba untuk mundur dan gagal melewati rel.

Sopir bus kemudian terlihat mencoba untuk memundurkan bus guna menghindari rel di mana kereta melaju. Dan saat bersamaan kedua pintu bus tersebut dibuka, kemudian terlihat penumpang berlari berhamburan dari dalam bus.
Dalam waktu bersamaan, kereta melintas dengan kecepatan tinggi dan sempat membunyikan klakson yang membuat suasana semakin mencekam. Penumpang bus berhamburan lari menyelamatkan diri, beberapa diantaranya hingga terjatuh karena kondisi cuaca hujan dan jalanan pun licin.

Saat insiden terjadi sang perekam sempat berteriak dalam Bahasa Banyumas, “Awas mbak, hayu walah. Awas hei, tutup ndisit!” dan menuliskan caption di akun Twitter-nya untuk memperingatkan kepada seluruh pengendara jalan raya: Hampir terjadi kecelakaan di pintu rel sumpiuh, bis yg nerobos palang pintu, Jangan sekali2 terobos palang pintu ya???”

Dari kejadian tersebut memang sepatutnya untuk selalu menjaga kedisiplinan dalam berkendara dijalan raya khususnya ketika melewati palang pintu kereta api. Saat lampu sirine palang pintu berbunyi, diwajibkan pengendara untuk langsung berhenti dan jangan sekali – sekali tetap terobos meski palang pintu belum tertutup sempurna.

Baca juga: SENVISYS, Sensor di Perlintasan Sebidang dengan Teknologi Pemantau Getaran 

Undang–Undang yang Berlaku
Diketahui peraturan lalu lintas yang melanggar bahkan menerobos ketika palang pintu ditutup apalagi jika mengalami kejadian yang tidak terduga, ada sanksi yang diberikan yaitu ancaman denda hingga kurungan penjara. Karena aturan tersebut tertulis pada UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 berbunyi: setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Serta Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi: pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
– Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
– Mendahulukan kereta api; dan
– Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Jika ada yang berani melanggar tidak menutup kemungkinan akan terkena sanksi, sesuai pasal pada Undang – Undang yang sama. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atah denda paling banyak Rp 750.000,00. (Pras – Cinta Kereta Api)






















RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru