Citra Lion Air sebagai maskapai dengan penerbangan berbiaya murah rajin mendapat sorotan publik. Selain kerap terjadinya delay yang membuat emosi penumpangnya, kemarin beredar video penanganan pada bagasi penumpang yang merugikan citra Lion Air.
Baca juga: Punya Pesona Sejarah, Lion Air Buka Penerbangan ke Zhengzhou dari Bali dan Manado
Persisnya kemarin (1/8/2018) beredar video tentang pengaduan kerusakan restsleting pada bagasi penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu setelah menggunakan penerbangan Lion Air JT212 dari Bandara Soekarno-Hatta. Yang dipersoalkan pihak Lion Air adalah video tersebut bukan kejadian baru, melainkan peristiwa yang telah berlangsung lima bulan lalu (Mei 2018).
Dalam video tersebut, nampak penumpang mengadu ke petugas Lion Air di bandara soal koper mereka yang dibongkar. Tapi tidak tahu siapa yang membongkar koper di video yang tersebar itu dan banyak penumpang yang komplain. Padahal Lion Air sudah menjalankan penanganan sesuai aturan dan standar pelayanan, serta persoalan tersebut dianggap selesai.
Hingga akhirnya pihak maskapai Lion Air menjelaskan pada keterangan tertulisnya yang diterima KabarPenumpang.com, Rabu (1/2/2018) bahwa kejadian tersebut bukan terjadi baru-baru ini. Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, kejadian itu terjadi tiga bulan lalu atau tepatnya pada Mei 2018 di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
“Sehubungan dengan beredarnya video hari ini tentang pengaduan kerusakan retsleting pada bagasi penumpang Lion Air di Kualanamu, Lion Air memberikan penjelasan bahwa konten seperti pada video tersebut terjadi 3 bulan yang lalu,” ujar Danang.
Baca juga: Bawa Benih Lobster, Penumpang Lion Air Terancam Pidana 10 Tahun!
Diketahui kerusakan retsleting pada bagasi Lion Air di Kualanamu setelah penumpang tersebut menggunakan penerbangan JT212 yang melayani rute penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Kualanamu. Atas kejadian yang menyudutkan dan merugikaan pihak Lion Air, maka Lion Air akan melakukan tindakan hukum pada pelaku dan pengedar video tersebut.
Sehingga, Lion Air memperingatkan agar pelaku menghapus video di seluruh jaringan media sosial dan komunikasi dalam waktu 1×24 jam. Jika masih ada video yang tersebar setelah batas waktu yang ditentukan, pihak Lion Air akan melaporkan kepada pihak kepolisian.