Monday, April 7, 2025
HomeDaratUni Eropa Punya Daftar Hitam Negara yang Dilarang Melintasi 'Langitnya,' Garuda Indonesia...

Uni Eropa Punya Daftar Hitam Negara yang Dilarang Melintasi ‘Langitnya,’ Garuda Indonesia Pernah Termasuk!

Sebagai salah satu moda transportasi yang paling aman di antara yang lainnya, pesawat-pesawat yang selama ini menghiasi langit memiliki aturan yang sangat ketat. Berlandaskan pada International Civil Aviation Organization (ICAO) yang dibentuk pada bulan Desember 1944 dan berlaku sejak April 1947, berbagai maskapai penerbangan harus tunduk pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh hasil dari konverensi yang ditandatangani oleh 52 negara ini.

Baca Juga: “Kearifan Lokal,” Kunci Sukses Garuda Indonesia Sabet Gelar Maskapai Bintang Lima

Sebenarnya, ada banyak tujuan yang diarahkan oleh hadirnya ICAO dalam dunia aviasi global – dimana itu semua berkaitan dengan kelangsungan perjalanan udara yang damai, tertib, dan tentu saja dapat menjamin keselamatan para penumpang. Dilansir KabarPenumpang.com dari laman airport-technology.com (22/8/2018), tidak hanya mengatur tentang regulasi yang berkaitan dengan keselamatan saja, tapi ICAO juga memiliki hak untuk menolak ijin dari maskapai yang hendak mengudara di atas teritorialnya.

“Perjanjian tengara ini meletakkan dasar untuk standar dan prosedur untuk navigasi udara global yang damai,” kata ICAO di situs webnya. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa maskapai yang dilarang terbang di atas beberapa daerah. Sebut saja Federal Aviation Authority (FAA) yang diberlakukan oleh Amerika Serikat mengantongi daftar 24 negara yang maskapainya dilarang mengudara di atas langit Negeri Paman Sam, termasuk Cote D’Ivoire, Filipina, Paraguay, dan Ukraina.

Berbeda dengan Uni Eropa yang memiliki EU Air Safety List dimana di dalam daftar tersebut tercantum 120 negara yang maskapainya sangat dilarang untuk melintas di atas langit Eropa.

Adapun EU Air Safety List ini memiliki tiga tujuan utama – pertama yang paling penting adalah menjaga keamanan dari langit Eropa, kedua adalah memberikan informasi yang tersedia secara publik kepada orang-orang Eropa sehingga mereka dapat membuat pilihan berdasarkan informasi tentang maskapai mana yang akan dipesan ketika mereka berada di luar wilayah UE, dan yang terakhir adalah menyediakan sarana bagi negara yang masuk ke dalam daftar hitam agar mereka bisa meningkatkan catatan keamanan mereka dan menghapus namanya dari daftar tersebut.

“EU Air Safety List membantu negara-negara yang masuk ke dalam daftar hitam untuk meningkatkan aspek keamanan mereka secara keseluruhan agar namanya bisa dihapus dari daftar dan bisa kembali mengudara di atas langit Eropa,” ujar Europe Commission dalam sebuah pernyataan resmi. Tidak hanya terpaku pada satu daftar data saja, melainkan daftar hitam EU Air Safety List ini selalu diperbaharui untuk memberikan informasi terbaru tentang negara mana saja yang namanya sudah dihapus daftar hitam.

Baca Juga: Garuda Pertahankan Predikat Bintang Lima Skytrax

Tapi tahukah Anda bahwa nama Indonesia pernah masuk ke dalam daftar hitam EU Air Safety List – tidak terkecuali flag carrier Garuda Indonesia. Namun pada 14 Juni kemarin, nama Indonesia sudah hilang dari daftar hitam tersebut yang berarti penerbangan maskapai Ibu Pertiwi sudah diperbolehkan untuk mengudara kembali di atas langiit Eropa.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru