Monday, November 25, 2024
HomeBasis AplikasiUber Tak Lagi Ilegal di Uni Eropa, Indonesia Kapan Bisa Terapkan Aturan...

Uber Tak Lagi Ilegal di Uni Eropa, Indonesia Kapan Bisa Terapkan Aturan Serupa?

Setelah menuai berbagai kontroversi tentang layanannya yang dianggap ilegal, akhirnya Uber berhasil dinyatakan sebagai perusahaan jasa transportasi di Uni Eropa. Secara tidak langsung, perusahaan penyedia jasa layanan transportasi berbasis aplikasi ini harus mematuhi semua regulasi yang berlaku di dalamnya, dan tidak dianggap lagi sebagai korporasi aplikasi digital.

Baca Juga: Uber Menghilang di Kota Malang

Memang, pemberitaan terkait Uber dan penyedia jasa layanan transportasi berbasis aplikasi lainnya menarik untuk dibahas dan ditinjau lebih dalam, karena perusahaan-perusahaan ini berusaha untuk menghadirkan evolusi dalam dunia transportasi.

Sebagaimana yang dihimpun KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, putusan dari pengadilan tinggi Uni Eropa yang menyatakan bahwa Uber ke depannya merupakan layanan transportasi dan harus diatur serupa dengan operator taksi ini dikeluarkan pada pertengahan bulan Desember kemarin. Pengadilan tinggi Uni Eropa mengatakan bahwa layanan yang diberikan oleh Uber “dilindungi oleh layanan di bidang transportasi” dan harus diperlakukan seperti itu oleh negara-negara anggota Uni Eropa.

“Oleh karena itu, negara-negara anggota Uni Eropa dapat membuat aturan dan prasyarat (terhadap Uber) dengan memerhatikan hal pelayanan yang dimaksud,” petik putusan pengadilan tinggi tersebut, dilansir dari Reuters (21/12/2017).

Tentu putusan pengadilan tinggi tersebut bak pisau bermata dua. Satu sisi mengatakan bahwa eksistensi Uber di jalanan kini sudah diaku oleh penyedia jasa layanan transportasi lainnya. Sedangkan di sisi lainnya menyimpulkan bahwa Uber harus tunduk terhadap regulasi yang berlaku, sedangkan pihak Uber sendiri ingin diatur dalam lingkup jasa daring di Uni Eropa. Setidaknya hingga saat ini, Uber mengklaim hanya menjadi jembatan bagi para pengemudi dan konsumen yang tengah mencari tumpangan.

Baca Juga: Disebut Ilegal, Layanan Uber Dicabut di Tel Aviv

Lahirnya putusan ini dilatarbelakangi oleh kasus yang terjadi di Negeri Matador, Spanyol, dimana asosiasi taksi konvensional di Barcelona menganggap pihak Uber telah melakukan kecurangan karena merekrut orang-orang yang tidak resmi sebagai supir umum. Pemikiran serupa pun dijadikan landasan penolakan Uber di beberapa negara lainnya, termasuk Indonesia.

Bahkan, di beberapa kota di Indonesia seperti Bandung, terdapat spanduk yang berisikan ‘maklumat’ bahwa Uber dan perusahaan berbasis aplikasi lainnya dilarang mengambil penumpang di area tersebut. Tidak hanya berupa himbauan, tidak jarang juga para oknum yang merasa kehadiran perusahaan ride-sharing membawa dampak terhadap menurunnya pendapatan mereka melakukan sweeping beraroma anarkis.

Tentu hal tersebut terkesan terlalu main hakim sendiri, padahal masih banyak ‘cara dingin’ yang dapat ditempuh untuk menuju ke kata keberadilan. “Padahal kan kita sama-sama cari makan, kenapa harus sampai kayak gitu?” ungkap salah satu driver ride-sharing ketika ditanya langsung oleh KabarPenumpang.com.

Sebelumnya,Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Belakangan terungkap bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebaliknya. Merasa adanya bau ketidakadilan, maka Organda menggugat ke MK dan meminta MA menghormati dan mentaati putusan MK. Lalu, kalau sudah begini, peraturan mana yang harus ditaati?

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru