Meski telah ada larangan terkait merokok di dalam kabin dan toilet (lavatory) pesawat, tapi masih ada saja kasus oknum penumpang yang ‘membandel’ dengan melawan aturan yang ada. Seperti berita terbaru datang dari Lion Air Group yang mewartakan bahwa telah ada upaya penanganan pada salah satu penumpang Batik Air nomer penerbangan ID-7109 rute Jakarta Halim Perdanakusuma ke Padang pada 19 Mei 2019. Penumpang dengan insial ES (43) yang duduk di nomor 24D nekat merokok satu batang rokok di lavatory saat pesawat sedang mengudara.
Baca juga: Ngotot Merokok di Dalam Kabin, Penumpang Alaska Airlines Dibekuk Petugas Keamanan
Kepada KabarPenumpang.com, Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group menyebutkan Batik Air menjelaskan terdapat salah penumpang pria berinisial ES yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. ES merokok di toilet bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight). Lebih detail, Danang menyebut ES merokok satu batang dengan 3 kali hisapan.
Menghadapi kondisi tersebut, Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot dengan melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan.
Batik Air ID-7109 mendarat pukul 17.13 WIB. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan ES berikut barang bukti berjalan secara tepat. Batik Air telah menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayan VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
Batik Air menghimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory). Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.
Baca juga: Demi Merokok, Wanita ini Sebabkan Keterlambatan 2 Jam Penerbangan di Bandara Auckland
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air.
Mengenai larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998. Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya.