Banyak kabar beredar mengenai pemerintah yang melonggarkan aturan untuk perjalanan dalam negeri (domestik) sudah tidak perlu menggunakan tes Covid-19 seperti PCR atau Rapid Antigen.
Baca juga: Mirip Prokes di Indonesia, Italia Mulai Buka Layanan Kereta Cepat ‘Bebas Covid-19’
Kelonggaran ini berlaku bagi warga masyarakat yang bepergian cukup untuk menunjukkan sertuifikan vaksin kedua saja. Kelonggaran ini berlaku bagi masyarakat yang bepergian dalam perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang. Lalu bagaimana sih untuk perjalanan kereta api?
Ini alasan PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. SE tersebut memuat syarat perjalanan kereta dengan menunjukkan hasil tes Covid-19. Jadi masih belum diberlakukannya kelonggaran untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Sementara ini yang tidak perlu menggunakan syarat tes PCR atau Rapid Antigen hanya perjalanan kereta api lokal atau jarak menengah.
Namun jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan maka dengan tentu PT KAI akan senantiasa mematuhi kebijakan tersebut dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelanggan kereta api terkait dengan pemberlakuan aturan tersebut.
Baca juga: Bus Kota di Australia Barat ‘Disulap’ Menjadi Laboratorium Uji Covid-19
Dihapusnya syarat menunjukkan hasil tes Covid-19 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pelonggaran itu diberikan untuk masyarakat yang sudah menjalani vaksin Covid-19 sampai dosis kedua maupun booster. (PRAS – Cinta Kereta Api)