Sudah lumrah pada kendaraan umum jika dipasang kamera pengintai atau biasa disebut CCTV (Closed Circuit Television). CCTV pada transportasi umum memang diwajibkan, karena selain sebagai perekam selama perjalanan juga sebagai bukti jika ada kejadian tertentu.
Baca juga: “Malu-malu,” PT KCI Akui Langgar Aturan Terkait CCTV di KRL!
Biasanya penempatan CCTV berada dibagian interior kendaraan bahkan ada pula di sisi luar kendaraan. Khususnya pada kereta api, CCTV biasanya sangat diperlukan baik penempatannya pada rangkaian kereta api maupun pada lokomotif. Tapi bagaimana jika menemukan CCTV dengan penempatannya diluar bagian atas lokomotif?
Di luar negeri pemasangan CCTV pada lokomotif sudah dilakukan cukup lama. Ini sangat berguna jika ada sesuatu hal yang penting bahkan terjadi pada lokomotif yang menarik rangkaian kereta.
Lokomotif di Indonesia yang tampak menggunkan CCTV ini adalah seri CC 206 13 98. Menurut KAI saat ditanyakan kabarpenumpang.com bahwa CCTV pada lokomotif ini merupakan uji coba yang nantinya akan digunakan saat bertepatan dengan peresmian rangkaian Kereta Panoramic pada HUT Kemeredekaan RI, 17 Agustus 2022.
Kabar lain mengatakan bahwa pemasangan CCTV pada lokomotif akan diperbanyak ke beberapa seri lainnya. Ini dimaksudkan agar saat perjalanan kereta api mengalami masalah akan bisa terpantau lebih jelas.
Baca juga: Ngeri! Kereta Hantu Terekam CCTV ‘Melintas’ di Stasiun Baotou
Mengingat kejadian pada lokomotif saat menarik rangkaian khususnya tertemper saat melintas diperlintasan resmi maupun non resmi kerap kali terjadi. Dengan hadirnya CCTV akan menguatkan bukti dengan hasil kejadian secara akurat.