Sunday, April 6, 2025
HomeAnalisa AngkutanTelat Bayar Motor Didatangi Debt Collector, Maskapai Telat Bayar Utang Juga Didatangi?

Telat Bayar Motor Didatangi Debt Collector, Maskapai Telat Bayar Utang Juga Didatangi?

Di dunia otomotif, telat membayar kendaraan -motor maupun mobil- umumnya pengguna atau terhutang sudah hampir pasti bakal didatangi oleh debt collector. Namun, bagaimana dengan maskapai penerbangan? Terlebih, di tengah pandemi virus Corona seperti sekarang ini, sudah pasti banyak maskapai yang terseok-seok untuk membayar utang. Akankah juga mengalami nasib serupa dengan dunia otomotif?

Baca juga: Dinilai Krusial Bantu Kesuksesan Maskapai, Berikut Daftar 5 Leasing Pesawat Terbesar Di Dunia

Terkait hal ini, praktisi hukum leasing dan keuangan pesawat, Hendra Ong, berpendapat bahwa maskapai penerbangan tidak akan didatangi oleh debt collector atau sejenisnya. Meski demikian, lessor tentu akan mencari cara bagaimana lessee atau debitur membayar utang.

Di samping itu, sebelum asset (pesawat) diberikan, lessor biasanya juga sudah mewanti-wanti maskapai bilamana terjadi gagal bayar ataupun default. Dengan begitu, langkah-langkah yang ditempuh lessor sudah sangat jelas tanpa perlu debt collector; sekalipun bila memungkinkan tetap dibutuhkan perpanjangan tangan lessor untuk mengikuti prosedur hukum di negara tempat lessee bernaung.

“Seperti yang saya sampaikan, asset ini sangat mahal sekali, puluhan juta US Dollar. Itulah diperlukan suatu dokumentasi sebelum pesawat diserahkan kepada penyewa itu sudah didokumentasi dimana ketika terjadi default, maka perusahaan lessor ataupun leasing itu dapat menarik kembali asset,” jelas lawyer yang juga partner dari firma hukum Dentons HPRP itu, saat ditemui KabarPenumpang.com, Senin (30/11), di Wisma 46, Jakarta.

Umumnya, bila maskapai sudah tak mampu membayar kewajiban utang, ada tiga skenario yang bisa ditempuh. Pertama, maskapai penerbangan akan mendapatkan bantuan dari lessor untuk mengatasi masalah keuangan mereka, seperti mengubah suku bunga tetap, periode bunga, perpanjangan sewa, atau pengiriman kembali pesawat ke lessor lebih awal, dan skenario lainnya.

Kedua, maskapai penerbangan dianggap lalai terkait pembayaran setelah kegagalan mereka untuk mengamankan bantuan dari lessor. Ketiga, maskapai penerbangan memasuki periode kebangkrutan, suka atau tidak suka.

Khusus untuk skenario kedua dan ketiga, bila hal itu terjadi, maka pesawat otomatis harus kembali ke tangan lessor. Secara umum, lessor dapat mengambil kembali fleet dari tangan maskapai dalam rentang waktu 10 hari. Namun, bila maskapai tidak kooperatif serta menolak untuk menyerahkan pesawat dan atau dokumen pesawat ke lessor maka bila lessor ingin menempuh jalur hukum, prosesnya mungkin bisa memakan waktu tiga tahun.

Dalam prakteknya, lessor hanya memiliki tiga pilihan, menempuh jalur hukum lewat pengadilan asing, arbitrase internasional, atau pengadilan tempat dimana lessee atau debitur berada, dalam hal ini Indonesia. Di antara ketiga pilihan tersebut, biasanya lessor lebih senang menempuh jalur hukum melalui arbitrase internasional.

Baca juga: Lion Air Digugat 9 Leasing Pesawat Rp189 Miliar, Pengamat: Tak Ada Iktikad Baik Bayar Utang

Beruntung, Undang-Undang Kebangkrutan Indonesia mengatur untuk menengahi perseteruan antara lessor dan lessee. Disebutkan, seorang debitur (dalam bentuk perusahaan yang didirikan atau bertempat tinggal di Indonesia) yang memiliki dua kreditur atau lebih dan gagal membayar setidaknya satu hutang yang telah jatuh tempo dan harus dibayarkan akan dinyatakan bangkrut melalui keputusan pengadilan, baik atas permintaannya sendiri atau atas permintaan satu atau lebih krediturnya.

Dengan begitu, secara hukum, debitur kehilangan haknya untuk mengendalikan dan mengelola asetnya termasuk dalam kebangkrutannya pada tanggal di mana deklarasi kebangkrutan diucapkan asalkan jika perusahaan masih memenuhi fungsi itu. Kemudian, biaya yang dapat menyebabkan pengurangan aset kebangkrutan akan menjadi di bawah wewenang kurator atau penerima (kreditur).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Yang Terbaru