Siapa tak kenal dengan rambu dengan tiga lampu yang terdiri dari warna merah, kuning, dan hijau? Layaknya lampu rambu lalu lintas yang berada dipersimpangan jalan raya, rambu dengan 3 lampu ini juga digunakan dan sangat diperlukan untuk perjalanan kereta api. Rambu tersebut juga memiliki 3 lampu dengan warna yang sama yaitu merah, kuning, dan hijau.
Baca juga: Yuk, Kenali Marka Batas Berhenti Kereta Api
Namun, perbedaannya jika rambu jalan raya merah berada dibagian atas dan hijau bagian bawah, sedangkan rambu untuk kereta api untuk lampu merah berada dibawah dan hijau berada dibagian atas. Dan lampu berwarna kuning tetap dibagian tengah baik jalan raya maupun kereta api.
Istilah Semboyan untuk Sinyal Rambu Kereta Api
Jika di jalan raya, sebutan rambu lalu lintas adalah lampu traffic light, sedangkan jntuk kereta api dengan sembutan sinyal aspek atau bahkan penyebutannya adalah semboyan. Nah, semboyan ini biasa diucapkah oleh masinis jika melihat sinyal aspek kereta api dalam keadaan merah, kuning, ataupun hijau. Semboyan – semboyan tersebut diucapkan secara terpisah antara 3 lampu yang menyala secara bergantian.
Jika lampu menyala merah menandakan Semboyan 7, kemudian jika lampu menyala kuning disebutnya Semboyan 6, dan jika sinyal aspek menyala hijau masinis biasa menyebut Semboyan 5. Tak hanya masinis, PPKA atau PAP yang menginformasikan melalui pengeras suara di stasiun juga mengucapkan semboyan pada sinyal aspek. Sebagai contoh: “Masinis KA 111 sinyal aspek J22 Semboyan 5 diijinkan berangkat”. Maka masinis mengikuti instruksi dari PPKA dan PAP untuk menjalankan keretanya setelah dijinkan berangkat karena menunjukan indikasi sinyal aspek diposisi Semboyan 5.
Beda halnya jika sinyal menunjukan aspek kuning atau Semboyan 6, masinis diperbolehkan berangkat dengan kecepatan terbatas, karena dibagian depan biasanya masih terdapat kereta yang jaraknya agak dekat dengan kereta belakangnya.
Begitupula dengan sinyal aspek dengan posisi masih Semboyan 7 atau indikasi merah. Namanya lampu sinyal dalam keadaan merah, baik kendaraan jalan raya maupun kereta api harus benar – benar berhenti. Jika melanggar menerobos lampu merah akan dikenai sanksi berat.
Baca juga: Mengenal Marka Batas Kecepatan Kereta Api
Sinyal dengan 3 aspek ini biasa ditemui di stasiun besar maupun kecil (sinyal blok antara). Biasanya sinyal keluar stasiun berada diujung peron sedangkan sinyal blok antara biasa ditempatkan pada jalur lintas antar stasiun guna menghindari jarak antar kereta yang terlalu beredekatan agar tidak terjadi kecelakaan. (PRAS – Cinta Kereta Api)