Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sudah meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan masuk atau keluar Jakarta. Meski begitu, ada syarat baru yang harus dipenuhi oleh masyarakat yakni dengan mengisi formulir Corona Likelihood Metric atau CLM yang tersedia di aplikasi JAKI atau melalui https://jaki.jakarta.go.id/ atau situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/.
Baca juga: PT KAI Minta Gubernur DKI Jakarta Hapus SIKM untuk KA Relasi dari Bandung
Dirangkum KabarPenumpang.com dari berbagai laman sumber, SIKM sendiri tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB). Sedangkan CLM dibuat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.
Bisa dikatakan, CLM seperti self-assessment di mana ketika pengisian formulirnya ada penilaian pribadi terkait kondisi yang terjadi saat itu. Sehingga saat mengisi formulir CLM tersebut, warga diharapkan jujur karena hasil isian akan dinilai oleh sistem dan kemudian diberi skor.
Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang ditetapkan dan jika tidak sesuai maka Anda tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan keluar rumah. Kemudian, hasil CLM akan menyarankan pengguna untuk melakukan tes pemeriksaan.
Jika terbukti positif maka akan ada treatment tertentu seperti karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter saat dilakukan tes. Hasil self-assessment tersebut berlaku selama tujuh hari atau satu pekan.
Di mana nantinya pengguna diwajibkan untuk memperbarui dengan melakukan pengisian ulang. Sedangkan SIKM, warga harus menyertakan sembilan berkas yang harus diisi terlebih dahulu sebelum diunggah pemohon dalam format JPG, JPEG, PNG atau PDF dalam web corona.jakarta.go.id.
Sembilan berkas tersebut adalah scan KTP, foto berwarna, surat keterangan asal/domisili diketahui RT, surat pernyataan bersedia di karantina bermaterai Rp6 ribu (jika masuk DKI Jakarta). Kemudian ada surat pernyataan sehat dari yang bersangkutan bermaterai Rp6 ribu, surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan, scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek, scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta, terakhir surat pernyataan penjamin bermaterai Rp6 ribu.
Baca juga: Kata “Check Point” Kondang Setelah PSBB, Ternyata Sebelumnya Justru Terkenal di Jerman
Nantinya pemohon akan menunggu SIKM karena DPMPTSP akan terlebih dahulu meminta persetujuan dan validasi dari penanggung jawab yang telah diisi pemohon, untuk memverifikasi tujuan keluar-masuk Jakarta.